- Kepala Kejari Pagaralam, Ira Febriana, diperiksa oleh tim dari Kejaksaan Agung RI berdasarkan laporan yang masuk.
- Kejati Sumsel mengklarifikasi bahwa pemeriksaan tersebut bukan operasi tangkap tangan (OTT) melainkan klarifikasi laporan.
- Proses pemeriksaan yang berlangsung saat ini masih dalam tahap klarifikasi awal, belum masuk tahap penyidikan.
SuaraSumsel.id - Kabar pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagaralam mendadak menyita perhatian publik. Isu yang sempat beredar bahkan menyebut adanya operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, fakta di lapangan ternyata berbeda. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memberikan penjelasan resmi yang mengubah arah persepsi publik.
Berikut 5 fakta penting yang perlu diketahui:
1. Kajari Pagaralam Diperiksa Kejagung
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Percepat Akses Pembiayaan Lewat Kolaborasi Rp300 Miliar dengan SMF
Kepala Kejari Pagaralam, Ira Febriana, memang diperiksa oleh tim dari Kejaksaan Agung RI. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya laporan yang masuk.
Hal ini langsung dikonfirmasi oleh pihak Kejati Sumsel.
2. Bukan OTT Seperti yang Beredar
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di Pagaralam.
Namun, Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Baca Juga:5 Fakta Kepulangan Pekerja Migran Sumsel dari Kamboja, Ternyata Tidak Semudah yang Dibayangkan
“Hanya klarifikasi laporan oleh tim Kejagung dan tim kami,” ujarnya.
3. Prosesnya Masih Tahap Klarifikasi
Pihak Kejati menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan masih dalam tahap klarifikasi awal, bukan proses penindakan hukum.
Artinya, status perkara belum masuk tahap penyidikan atau penetapan tersangka.
4. Materi Pemeriksaan Masih Dirahasiakan
Meski pemeriksaan sudah dikonfirmasi, pihak Kejati belum membuka detail terkait: Hal ini membuat publik masih bertanya-tanya mengenai substansi kasus sebenarnya.