Ribuan Buruh Geruduk DPRD Sumsel di Hari Buruh, Desak Revisi Upah Sektoral

Ribuan buruh dari berbagai organisasi di Sumatera Selatan (Sumsel) memadati halaman gedung DPRD Provinsi Sumsel

Tasmalinda
Kamis, 01 Mei 2025 | 17:27 WIB
Ribuan Buruh Geruduk DPRD Sumsel di Hari Buruh, Desak Revisi Upah Sektoral
aksi di hari buruh may day di Palembang, Sumatera Selatan

SuaraSumsel.id - Ribuan buruh dari berbagai organisasi di Sumatera Selatan (Sumsel) memadati halaman gedung DPRD Provinsi Sumsel pada Kamis (1/5/2025) dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.

Mereka tergabung dalam aliansi Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumsel, membawa enam tuntutan besar yang mencerminkan keresahan mendalam atas ketimpangan dan pelanggaran hak-hak pekerja di provinsi ini.

Massa buruh mulai berkumpul sejak pagi di beberapa titik strategis di Palembang dan bergerak menuju kantor DPRD Provinsi Sumsel dengan mengenakan atribut organisasi masing-masing, membawa spanduk, dan menyuarakan yel-yel perjuangan.

“Hari ini kami turun bukan untuk euforia, tapi untuk menyuarakan hak-hak buruh yang terus terabaikan!” teriak salah satu orator di atas mobil komando yang terparkir tepat di depan pagar gedung DPRD.

Baca Juga:Puluhan Korban Tertipu Rekrutmen Fiktif PT KAI, Uang Lenyap Pekerjaan Tak Pernah Ada

Tuntutan Revisi Upah Minimum Sektoral Jadi Sorotan

Dari enam tuntutan utama yang disuarakan, revisi terhadap Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) menjadi sorotan utama.

Para buruh mendesak agar revisi UMSP dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan, bukan hanya mengikuti kebijakan nasional yang sering kali dianggap tidak relevan dengan kondisi riil pekerja di sektor tertentu.

“Upah yang layak adalah hak dasar. Jangan biarkan buruh terus hidup dalam kemiskinan yang dilegalkan,” ujar koordinator lapangan aksi, Fajar Andika, saat membacakan pernyataan sikap.

Dorongan Perda Ketenagakerjaan dan Penegakan Hukum

Baca Juga:Pelayanan RSUD Kayuagung Disorot: Infus Bikin Kaki Bayi Bengkak, Malah Dimarahi

Para demonstran juga menuntut adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini