SuaraSumsel.id - Setelah sempat menjadi buronan aparat penegak hukum, Wita Anggraini (27), warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Penangkapan ini menjadi titik terang atas kasus penipuan yang meresahkan warga, khususnya mereka yang tengah berharap mendapat pekerjaan di PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, menjelaskan kronologi penangkapan serta modus kejahatan yang digunakan oleh Wita.
Menurut keterangan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tersangka Wita Anggraini berhasil memperdaya puluhan k
Baca Juga:Masalah Parkir Tak Kunjung Selesai, Palembang Makin Semrawut
orban dengan modus yang terbilang licik namun efektif. Ia mengaku sebagai staf keuangan di PT KAI Divre III Palembang dan dengan penuh percaya diri menjanjikan kepada para korban bahwa dirinya memiliki akses dan kekuasaan untuk meloloskan mereka sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
Iming-iming pekerjaan tetap di perusahaan BUMN ternama seperti PT KAI tentu menjadi godaan besar, terutama bagi para pencari kerja yang sedang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Namun, janji tersebut tidak datang cuma-cuma.
Setiap calon korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta dengan alasan sebagai "biaya administrasi" yang konon diperlukan untuk memproses penerimaan kerja.

Fakta di lapangan justru sebaliknya: tersangka sama sekali bukan pegawai PT KAI, melainkan mantan tenaga honorer di PT PLN yang telah lama tidak bekerja.
Penipuan ini semakin menyakitkan karena dilakukan dengan membangun kepercayaan dan menyentuh harapan para korban, yang akhirnya hanya mendapatkan kekecewaan dan kerugian finansial.
Lebih jauh, pihak kepolisian mencatat hingga kini terdapat 26 orang yang menjadi korban dalam kasus ini, meskipun baru 11 korban yang resmi membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Baca Juga:Rebutan Surat Tanah, Nenek 103 Tahun Dilempar Kaleng Roti oleh Anaknya Sendiri
Dari laporan yang masuk, total kerugian ditaksir mencapai Rp55 juta.
- 1
- 2