SuaraSumsel.id - Kisah memilukan ini menyayat hati siapa pun yang mendengarnya. Ngadinah, seorang nenek berusia 103 tahun yang tinggal di Jalan Pasundan, Kecamatan Kalidoni, Palembang harus menempuh jalur hukum demi mempertahankan hak miliknya yang diyakini telah dirampas oleh darah dagingnya sendiri.
Pada Selasa (29/4/2025) sore, dengan tubuh renta namun semangat yang tak luntur, ia melangkah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, didampingi anggota keluarganya.
Nenek 103 tahun ini melaporkan anak kandungnya yang berinisial JU atas dugaan penganiayaan yang terjadi di rumahnya sehari sebelumnya.
Kejadian itu bermula saat Ngadinah mencoba meminta kembali surat tanah miliknya yang diduga telah diam-diam diambil oleh JU.
Baca Juga:Sinergi PTBA dan Masyarakat Hijaukan Lingkungan dalam Aksi Penanaman Pohon
Namun harapan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan sirna seketika.
Bukannya mendapat pengertian dan sikap hormat sebagai seorang ibu, Ngadinah justru mendapat perlakuan kasar.
Anak kandung yang ia lahirkan dan besarkan dengan penuh kasih tega memarahi, mengancam, bahkan melemparnya dengan kaleng roti.
Kekerasan verbal dan fisik itu membuat Ngadinah mengalami lebam di bagian kepala dan trauma mendalam.
![Nenek 103 tahun melaporkan kejahatan yang dilakukan sang anak ke polisian [sumselupdate]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/30/73873-nenek-103-tahun-melaporkan-kejahatan-yang-dilakukan-sang-anak.jpg)
Di usia yang sudah lewat satu abad, perempuan renta ini terpaksa menggenggam keberanian untuk melapor ke polisi—bukan untuk menjatuhkan anaknya, tetapi demi mempertahankan haknya dan mencegah penyalahgunaan aset yang mungkin menjadi satu-satunya peninggalan berharga yang ia miliki.
Baca Juga:Panduan SPMB SMP Palembang 2025: Jadwal dan Jalur Masuk, Orang Tua Wajib Tahu
Kejadian ini menjadi gambaran getir bagaimana harta bisa mengaburkan nurani, dan bagaimana cinta seorang ibu bisa berujung luka oleh tangan yang seharusnya melindungi.
- 1
- 2