Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang

Fitrianti Agustinda, S.H. lahir 5 Agustus 1976 yang merupakan politikus asal Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Tasmalinda
Rabu, 09 April 2025 | 17:43 WIB
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda ditetapkan tersangka korupsi dana hibah PMI [ANTARA]

Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang

Ketua Yayasan Jantung Sehat Kota Palembang

Ketua Pengurus Daerah Kempo Sumatera Selatan

Ketua Umum PDBI Kota Palembang

Baca Juga:Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin

Karyawan PT Telkomsel (2001 – 2004)

Manager SPBU 24.301.108 (2004 – 2014)

Anggota DPRD Kota Palembang (2014 – 2016)

Wakil Wali Kota Palembang (2016 – 2023) 

Atas perbuatannya, Fitrianti Agustinda dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Gelar Halal Bihalal: Momentum Rajut Kebersamaan Raih Keberkahan

Penahanan terhadap keduanya pun resmi dimulai sejak hari itu, dengan masa tahanan awal selama 20 hari ke depan. Fitrianti akan mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara suaminya, Dedi Sipriyanto, ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini