- Kejati Sumsel menetapkan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, dan oknum ASN berinisial AK sebagai tersangka kasus suap proyek.
- Tersangka diduga meminta uang komitmen sebesar Rp1 miliar terkait pengerjaan proyek senilai Rp10 miliar di Kabupaten PALI.
- Penyidik menyita uang tunai sejumlah Rp436 juta dari rumah Iwan Tuaji sebagai barang bukti dalam proses penyidikan tersebut.
SuaraSumsel.id - Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI tahun 2024.
Penetapan tersangka diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Sumsel, Rabu (3/6/2026).
Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AK alias L sebagai tersangka. AK diketahui merupakan PNS pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel dan sebelumnya pernah menjabat Kepala Bidang di Dinas PUPR Kabupaten PALI.
“Untuk Wakil Bupati kita amankan di PALI dan untuk AK alias L kita amankan di Palembang,” ujar Kajati Sumsel.
Baca Juga:Saat Diperiksa Kejati, Perjalanan Harta Iwan Tuaji Ikut Jadi Sorotan: Dari Rp50 Juta ke Rp6,7 Miliar
Menurut Kajati Sumsel, perkara yang kini menjerat Iwan Tuaji bermula pada 2 Desember 2024, ketika AK alias L mengajak seorang saksi berinisial H untuk bertemu dengan Iwan Tuaji.
Saat itu, Iwan Tuaji masih berstatus sebagai calon Wakil Bupati PALI yang tengah bersiap menghadapi pelantikan hasil Pilkada 2024.
Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Iwan Tuaji.
Dalam pertemuan itu diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Proyek Rp10 Miliar dan Dugaan Fee Rp1 Miliar
Baca Juga:Dari Garda Pemuda NasDem hingga 15 Bulan Jabat Wabup PALI, Begini Jejak Karier Iwan Tuaji
Kejati Sumsel mengungkap proyek yang menjadi pembahasan berkaitan dengan pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Penyidik menduga terdapat permintaan uang komitmen atau fee proyek sebesar Rp1 miliar agar pihak tertentu dapat memperoleh pekerjaan tersebut.
“Terhadap proyek tersebut diduga terdapat permintaan uang suap komitmen sebesar Rp1 miliar agar saksi H bisa mendapatkan proyek yang dimaksud,” kata Ketut Sumedana.
Dugaan inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan hingga akhirnya Kejati Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Uang Rp436 Juta Diamankan dari Rumah Iwan Tuaji
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Iwan Tuaji.