- Kejati Sumsel menetapkan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, dan ASN berinisial AK sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek tahun 2024.
- Dugaan suap bermula dari pertemuan terkait proyek senilai Rp10 miliar dengan permintaan komitmen fee sebesar Rp1 miliar.
- Penyidik menyita uang tunai senilai Rp436,25 juta serta dokumen penting lainnya sebagai barang bukti saat penggeledahan berlangsung.
SuaraSumsel.id - Penetapan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Rabu (3/6/2026) membuka sejumlah fakta baru yang menjadi perhatian publik.
Tidak hanya soal status tersangka yang kini disandang politikus Partai NasDem tersebut, tetapi juga angka-angka yang muncul dalam pengungkapan kasus yang ditangani penyidik.
Mulai dari proyek senilai Rp10 miliar, dugaan fee proyek Rp1 miliar, hingga uang tunai Rp436,25 juta yang diamankan penyidik dari hasil penggeledahan.
Ketiga angka itu menjadi bagian penting dari perkara dugaan korupsi gratifikasi dan/atau suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI tahun 2024 yang kini tengah diusut Kejati Sumsel.
Baca Juga:Kejati Tetapkan Iwan Tuaji Tersangka, Dugaan Fee Rp1 Miliar dari Proyek Rp10 Miliar Terungkap
Bermula dari Pertemuan di Rumah Calon Wakil Bupati
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan perkara tersebut bermula pada 2 Desember 2024.
Saat itu, tersangka AK alias L yang merupakan ASN pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel dan sebelumnya menjabat Kabid di Dinas PUPR PALI, diduga mengajak seorang saksi berinisial H untuk bertemu dengan Iwan Tuaji.
Pertemuan berlangsung di kediaman Iwan Tuaji yang ketika itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI hasil Pilkada 2024.
Menurut penyidik, dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Baca Juga:Saat Diperiksa Kejati, Perjalanan Harta Iwan Tuaji Ikut Jadi Sorotan: Dari Rp50 Juta ke Rp6,7 Miliar
Proyek Rp10 Miliar Jadi Awal Mula Perkara
Kejati Sumsel menyebut proyek yang menjadi pembahasan berkaitan dengan pekerjaan timbunan agregat dan drainase.
Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Penyidik menduga terdapat permintaan uang komitmen atau fee proyek agar pekerjaan tersebut dapat diperoleh pihak tertentu.
Besaran fee yang disebut dalam penyidikan mencapai Rp1 miliar.
"Terhadap proyek tersebut diduga terdapat permintaan uang suap komitmen sebesar Rp1 miliar agar saksi H bisa mendapat proyek yang dimaksud," kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejati Sumsel.