- Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek senilai Rp10 miliar oleh Kejati Sumatera Selatan.
- Iwan Tuaji bersama oknum ASN berinisial AK diduga menerima gratifikasi sebesar Rp872,5 juta terkait proyek pengerjaan infrastruktur daerah.
- Kejati Sumatera Selatan resmi menahan kedua tersangka di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.
SuaraSumsel.id - Sorotan publik tertuju pada sosok Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, saat keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Rabu (3/6/2026) malam.
Politikus Partai NasDem itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejati, dengan kedua tangan diborgol. Di tengah kerumunan wartawan yang berusaha meminta tanggapan, Iwan Tuaji tidak banyak berbicara.
Saat berjalan menuju kendaraan tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Pakjo Palembang, ia hanya menyampaikan pesan singkat.
"Mohon doanya," ucap Iwan Tuaji singkat kepada awak media.
Baca Juga:Proyek Rp10 Miliar, Fee Rp1 Miliar dan Uang Rp436 Juta: Ini Temuan Kejati dalam Kasus Iwan Tuaji
Momen tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan politik Iwan Tuaji yang baru sekitar 15 bulan menjabat sebagai Wakil Bupati PALI.
Dari Kursi Wakil Bupati ke Status Tersangka
Pada 20 Februari 2025, Iwan Tuaji resmi dilantik sebagai Wakil Bupati PALI periode 2025-2030 setelah memenangkan Pilkada 2024 bersama Bupati Asgianto.
Namun pada Rabu malam, 3 Juni 2026, Kejati Sumsel menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI tahun 2024.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Palembang.
Baca Juga:Kejati Tetapkan Iwan Tuaji Tersangka, Dugaan Fee Rp1 Miliar dari Proyek Rp10 Miliar Terungkap
Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan AK, seorang ASN yang sebelumnya pernah menjabat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten PALI, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Bermula dari Proyek Rp10 Miliar
Menurut Kejati Sumsel, perkara yang sedang diusut berkaitan dengan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di Kabupaten PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Penyidik menduga terdapat permintaan uang komitmen atau fee proyek sebesar Rp1 miliar kepada pihak yang akan mengerjakan proyek tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, pembayaran yang terealisasi disebut mencapai Rp872,5 juta yang diberikan secara bertahap.
Kasus inilah yang kemudian mengantarkan penyidik pada penetapan dua tersangka.
Langsung Ditahan di Rutan Pakjo