Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang

Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pengelolaan darah di PMI Kota Palembang memasuki babak baru yang mengejutkan publik.

Tasmalinda
Rabu, 09 April 2025 | 07:34 WIB
Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
Eks Wawako Fitrianti dan suami ditahan Kasus korupsi dana PMI Palembang

SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pengelolaan darah di PMI Kota Palembang memasuki babak baru yang mengejutkan publik.

Pada Selasa malam, 8 April 2025 sekitar pukul 22.20 WIB, mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus eks Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama sang suami, Dedi Sipriyanto, resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang.

Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah untuk biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang selama periode 2020 hingga 2023.

Suasana menegangkan menyelimuti halaman kantor kejaksaan saat pasangan suami-istri tersebut digiring petugas menuju mobil tahanan. Fitrianti tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda namun wajahnya terlihat santai.

Baca Juga:Harga Melonjak Saat Idul Fitri, Sumsel Catat Inflasi Tertinggi dalam Dua Tahun Terakhir

Sementara Dedi berusaha tenang namun tak dapat menyembunyikan ketegangan di raut wajahnya.

Keduanya kini dititipkan di tempat terpisah; Fitrianti akan menjalani masa tahanan di Rutan Perempuan Merdeka Palembang, sedangkan Dedi ditempatkan di Rutan Pakjo Palembang.

Langkah hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat Fitrianti selama ini dikenal sebagai mantan wakil wali kota Palembang.

Kasus ini tidak hanya menambah daftar panjang dugaan korupsi yang mencoreng institusi kemanusiaan, tetapi juga menjadi peringatan keras akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Diketahui jika mantan wali kota ini yang menjabat eks Ketua PMI Kota Palembang hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pidana khusus (pidsus) dalam kapasitas mereka sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang periode 2020–2023.

Baca Juga:Pilkada Empat Lawang: Dua Mantan Bupati Adu Kuat, Rebut Kursi di Pemilu Ulang

Eks Wawako Fitrianti dan suami ditahan Kasus korupsi dana PMI Palembang
Eks Wawako Fitrianti dan suami ditahan Kasus korupsi dana PMI Palembang

Pasangan ini tiba di Kejari Palembang didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Dari pantauan di lokasi, keduanya langsung menjalani prosedur administrasi dan registrasi kehadiran di pos piket penjagaan sebelum diarahkan ke ruang pemeriksaan di Bidang Pidana Khusus.

Meski puluhan awak media telah menunggu sejak pagi dengan berbagai pertanyaan terkait perkembangan kasus ini, baik Fitrianti, Dedi, maupun tim kuasa hukumnya memilih untuk bungkam dan tidak memberikan pernyataan.

Kasus ini pun terus berkembang, dan publik kini menantikan kelanjutan dari proses hukum yang berjalan di balik dinding tebal institusi kejaksaan.

Pemeriksaan terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang menjadi bagian krusial dalam pengungkapan dugaan korupsi yang menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga kemanusiaan.

Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang selama periode 2020 hingga 2023.

Dalam pemeriksaan tersebut, Fitrianti dimintai keterangan berdasarkan jabatannya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, jabatan yang menempatkannya di posisi strategis dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan aliran dana hibah.

Sementara itu, sang suami, Dedi Sipriyanto, diperiksa karena perannya sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang, sebuah posisi penting yang berkaitan langsung dengan pengelolaan operasional dan anggaran unit yang menjadi inti dari perkara ini.

Kedua tokoh ini menjadi sorotan karena bukan hanya merupakan pasangan suami istri, tetapi juga memiliki peran administratif yang saling terkait dalam struktur PMI Palembang, yang dinilai berpotensi membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Pemeriksaan mereka diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengurai benang kusut aliran dana hibah tersebut dan mengungkap sejauh mana dugaan penyelewengan yang terjadi di balik institusi yang seharusnya menjalankan misi kemanusiaan dengan penuh integritas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini