SuaraSumsel.id - Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan terhadap layanan pinjaman online (pinjol) berbasis syariah terus mengalami peningkatan.
Masyarakat kini makin selektif dalam memilih produk keuangan, terutama yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam seperti bebas riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi).
Pinjol syariah hadir sebagai solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan tanpa melanggar prinsip syariah.
Peningkatan minat ini juga ditunjukkan oleh bertambahnya jumlah penyelenggara fintech syariah yang telah mengantongi izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet, Ini Solusi Kilat untuk Dana Mendesak
Layanan pinjol syariah tidak hanya fokus pada pembiayaan konsumtif, tetapi juga produktif, terutama untuk pelaku UMKM yang memerlukan modal usaha.
Berikut ini lima platform pinjaman syariah online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK:
1. ALAMI Sharia
ALAMI merupakan salah satu pionir fintech peer-to-peer lending syariah di Indonesia. Platform ini fokus pada pembiayaan untuk sektor produktif, khususnya UMKM.
ALAMI menggunakan akad syariah seperti mudharabah dan wakalah bil ujrah, sehingga seluruh transaksi dilakukan tanpa bunga (riba) dan transparan.
Keunggulan ALAMI adalah proses pengajuan pinjaman yang mudah secara digital, bunga yang digantikan dengan ujrah (imbal jasa), serta proses seleksi UMKM yang ketat untuk menjaga kepercayaan investor.
Baca Juga:Panduan Lengkap Cara Mengajukan Pinjaman Online Resmi OJK dalam 5 Langkah Cepat!
Status OJK: Berizin dan diawasi oleh OJK.
Website: alami.id
2. Investree Syariah
Investree sebenarnya dikenal sebagai platform pinjaman konvensional, namun juga memiliki layanan Investree Syariah yang menyediakan pinjaman berbasis prinsip syariah.
Investree Syariah mengutamakan akad qardh dan wakalah, serta ditujukan untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan pembiayaan invoice financing atau modal kerja.
Platform ini telah bekerja sama dengan berbagai institusi syariah dan menjamin seluruh transaksinya sesuai dengan fatwa DSN-MUI.
Status OJK: Terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Website: investree.id
3. Ammana Fintek Syariah
Ammana merupakan platform fintech syariah pertama yang memperoleh izin resmi dari OJK.