SuaraSumsel.id - Fenomena pinjaman online (pinjol) berbasis syariah kian marak di Indonesia.
Mengusung embel-embel “syariah”, layanan ini menawarkan alternatif keuangan yang diklaim sesuai prinsip Islam tanpa bunga (riba), tanpa denda keterlambatan, dan berbasis akad yang sah.
Namun, di balik popularitasnya, tak sedikit pula pinjol ilegal yang menggunakan nama Islami untuk mengelabui masyarakat.
Jangan sampai tertipu! Simak perbedaan antara pinjol syariah asli dan pinjol syariah bodong berikut ini.
Baca Juga:5 Platform Pinjaman Syariah Online Tanpa Riba yang Terdaftar OJK
1. Legalitas dan Pengawasan Resmi
Pinjol Syariah Asli:
Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ini juga biasanya mendapatkan rekomendasi atau pembinaan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Anda dapat mengecek legalitasnya di situs resmi OJK (www.ojk.go.id) atau melalui aplikasi OJK Checking.
Pinjol Syariah Bodong:
Baca Juga:Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet, Ini Solusi Kilat untuk Dana Mendesak
Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki pengawasan dari lembaga resmi.
Meski menggunakan nama Islami seperti “Amanah”, “Barokah”, atau “Hijrah”, tidak ada jaminan bahwa mereka menjalankan prinsip syariah.
Biasanya juga tidak memiliki kantor resmi, struktur organisasi jelas, atau layanan konsumen yang memadai.
2. Transparansi Akad dan Prosedur
Pinjol Syariah Asli:
Menggunakan akad-akad syariah seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau musyarakah (kerja sama).
Semua ketentuan, termasuk margin keuntungan, disampaikan secara terbuka dan dapat dipahami oleh konsumen.