Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Ahli waris Direktur Utama PT SMB sepakat mengembalikan kerugian negara senilai Rp127,27 miliar melalui mediasi Kejati Sumsel.

Tasmalinda
Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
Foto alharhum Haji Halim Ali. Duduk perkara kasus Haji Abdul Halim Ali, mengapa ahli waris kembalikan Rp127 miliar? [dok Kejati Sumsel]
Baca 10 detik
  • Ahli waris Direktur Utama PT SMB sepakat mengembalikan kerugian negara senilai Rp127,27 miliar melalui mediasi Kejati Sumsel.
  • Kerugian tersebut timbul dari penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare untuk perkebunan tanpa izin resmi.
  • Meskipun perkara pidana gugur karena tersangka wafat, kewajiban pemulihan aset negara tetap berjalan secara bertahap.

SuaraSumsel.id - Kesepakatan keluarga almarhum Haji Abdul Halim Ali untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp127,27 miliar melalui jalur mediasi menjadi babak baru dalam perkara yang telah menyita perhatian publik Sumatera Selatan sejak 2025.

Lalu, mengapa ahli waris Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) itu harus mengembalikan uang sebesar itu, padahal perkara pidana terhadap Haji Abdul Halim Ali telah gugur setelah beliau meninggal dunia pada Januari 2026?

Jawabannya bermula dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi yang menjerat Haji Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT SMB.

Dalam dakwaan jaksa, PT SMB disebut menguasai dan memanfaatkan sekitar 1.756,53 hektare tanah negara di luar Hak Guna Usaha (HGU) untuk areal perkebunan. Penguasaan tersebut dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp127.276.655.336,50 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.

Baca Juga:Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Selain penggunaan tanah negara tanpa izin, kerugian negara juga dikaitkan dengan tidak dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Perkara Pidana Gugur, Pemulihan Kerugian Negara Tetap Berjalan

Pada Januari 2026, Haji Abdul Halim Ali meninggal dunia saat proses persidangan masih berlangsung. Berdasarkan ketentuan hukum pidana, kewenangan menuntut pidana gugur apabila terdakwa meninggal dunia. Pengadilan Negeri Palembang kemudian menerima permohonan penghentian penuntutan dari jaksa.

Namun, gugurnya perkara pidana tidak otomatis menghapus upaya pemulihan kerugian negara.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian menempuh jalur mediasi dengan ahli waris Haji Abdul Halim Ali dan PT SMB.

Baca Juga:Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?

Hasilnya, PT SMB menyatakan bersedia mengembalikan seluruh nilai kerugian negara sebesar Rp127,27 miliar secara bertahap. Pembayaran diawali dengan setoran Rp10,5 miliar, sedangkan sisanya akan dilunasi dalam waktu paling lama 12 bulan melalui pembayaran minimal Rp9,69 miliar setiap bulan.

Wakil Kepala Kejati Sumsel Delianto menegaskan pendekatan tersebut bertujuan memastikan kerugian negara benar-benar kembali ke kas negara, bukan semata-mata berorientasi pada pemidanaan.

Kasus Haji Abdul Halim Ali menjadi perhatian karena melibatkan salah satu pengusaha perkebunan besar di Sumatera Selatan serta proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.

Kini, dengan adanya kesepakatan pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata, perkara tersebut memasuki babak baru yang menitikberatkan pada pemulihan aset negara. Meskipun proses pidana terhadap terdakwa telah berakhir akibat meninggal dunia, kewajiban perdata yang disepakati tetap berjalan sesuai hasil mediasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak