- Keluarga dan PT Sentosa Mulia Bahagia sepakat mengembalikan kerugian negara senilai Rp127,27 miliar melalui mediasi Kejati Sumsel.
- Pengembalian dana tersebut terkait kasus korupsi pengadaan lahan tol yang menjerat pengusaha mendiang Haji Abdul Halim Ali.
- Pembayaran kerugian negara dilakukan secara bertahap oleh ahli waris dan PT SMB selama kurun waktu dua belas bulan.
SuaraSumsel.id - Nama almarhum Haji Abdul Halim Ali kembali menjadi perhatian publik setelah keluarga dan PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) menyepakati pengembalian kerugian negara sebesar Rp127,27 miliar melalui mekanisme mediasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Kesepakatan itu menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya menjerat Direktur Utama PT SMB tersebut.
Lalu, siapa sebenarnya Haji Abdul Halim Ali hingga namanya begitu dikenal di Sumatera Selatan?
Di kalangan masyarakat Sumatera Selatan, Haji Abdul Halim Ali dikenal sebagai salah satu pengusaha besar yang membangun bisnis di sektor perkebunan melalui PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB). Namanya kerap dikaitkan dengan dunia usaha di Sumsel dan pernah disebut sebagai salah satu pengusaha paling berpengaruh di daerah tersebut. Secara politis, beberapa calon kepala daerah hingga calon Presiden mengunjungi sebelum pemilihan berlangsung.
Nama Haji Abdul Halim Ali kemudian menjadi sorotan nasional setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.
Baca Juga:Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan negara di luar hak yang dimiliki perusahaan, tidak dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perkebunan yang dinilai tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan. Nilai kerugian negara dalam perkara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan mencapai Rp127.276.655.336,50.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan proyek strategis nasional sekaligus salah satu pengusaha besar di Sumatera Selatan.
Perkara Pidana Gugur Setelah Meninggal Dunia
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Haji Abdul Halim Ali meninggal dunia pada awal 2026. Sesuai ketentuan hukum pidana, penuntutan terhadap terdakwa gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, penyelesaian perkara tidak berhenti sampai di situ.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Sumsel kemudian menempuh jalur mediasi dengan ahli waris Haji Abdul Halim Ali dan PT SMB untuk memulihkan kerugian negara.
Baca Juga:Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
Hasil mediasi yang diumumkan Kejati Sumsel pada Selasa (4/8/2026) menyebut PT SMB dan ahli waris Direktur Utamanya menyatakan bersedia mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp127,27 miliar.
Pembayaran dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp10,5 miliar, sedangkan sisanya akan dilunasi paling lambat dalam waktu 12 bulan dengan pembayaran minimal sekitar Rp9,69 miliar setiap bulan hingga seluruh kewajiban terpenuhi.
Wakil Kepala Kejati Sumsel Delianto menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata, sehingga kerugian negara dapat segera dikembalikan ke kas pemerintah. Kesepakatan pengembalian kerugian negara membuat nama Haji Abdul Halim Ali kembali ramai diperbincangkan, meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Bagi masyarakat Sumatera Selatan, sosoknya tidak hanya dikenal sebagai pengusaha besar, tetapi juga karena perkara hukum yang berkaitan dengan proyek strategis nasional. Kini, perhatian publik beralih pada proses pemenuhan kesepakatan pembayaran oleh PT SMB dan ahli warisnya yang dijadwalkan berlangsung selama satu tahun ke depan.