- Kejati Sumsel memulihkan kerugian negara senilai Rp127,27 miliar dari PT SMB melalui jalur perdata di Palembang, Selasa (4/8/2026).
- Kerugian tersebut berasal dari penggunaan tanah tanpa izin serta aktivitas perkebunan ilegal berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel.
- Ahli waris PT SMB sepakat melunasi seluruh kewajiban secara bertahap dengan setoran awal sebesar Rp10,5 miliar.
SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil memulihkan potensi kerugian negara senilai Rp127.276.655.336,50 melalui jalur perdata setelah tercapai kesepakatan mediasi dengan ahli waris Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB), almarhum H. Abdul Halim Ali.
Kesepakatan tersebut diumumkan Wakil Kepala Kejati Sumsel Delianto SH MH didampingi Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet serta Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Dr. Aka Kurniawan SH MH dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (4/8/2026).
Delianto mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi Kejati Sumsel untuk mengedepankan penyelamatan aset dan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme perdata.
"Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumsel melaksanakan kegiatan pemulihan keuangan negara terhadap PT Sentosa Mulia Bahagia dengan cara melakukan mediasi bersama pihak ahli waris Direktur Utama PT SMB," ujar Delianto.
Baca Juga:Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
Menurut dia, proses tersebut dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gs.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor Print-747/L.6/Gs.2/04/2026 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan negosiasi dengan pihak PT SMB.
Berawal dari Audit BPKP
Nilai kerugian negara sebesar Rp127,27 miliar mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025. Kerugian tersebut muncul akibat penggunaan tanah negara tanpa izin, tidak dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Melalui proses mediasi, PT SMB menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara secara bertahap. Tahap pertama, perusahaan akan menyetor Rp10,5 miliar. Selanjutnya, sisa kewajiban akan dilunasi paling lambat 12 bulan sejak pembayaran pertama.
Dalam kesepakatan tersebut, PT SMB diwajibkan melakukan pembayaran pada hari kerja terakhir setiap bulan dengan nilai setoran minimal Rp9,69 miliar hingga seluruh kewajiban sebesar Rp127,27 miliar terpenuhi. Seluruh dana hasil pembayaran akan disetorkan ke kas pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Kolaborasi Perdana di Indonesia, SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Perkuat Iklim Investasi Hulu Migas
Kejati: Fokus Bukan Hanya Memidanakan
Delianto menegaskan keberhasilan tersebut menunjukkan pendekatan kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan pidana, tetapi juga memastikan kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan.
"Penanganan perkara tidak hanya mementingkan penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana keuangan negara dapat diselamatkan dan dipulihkan," tegasnya.
Kejati Sumsel berharap penyelesaian melalui jalur perdata ini dapat mempercepat pengembalian kerugian negara sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui kas negara.