Di Usia 87 Tahun, Haji Halim Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol?

Tim penyidikKejari Mubayang melakukan pengecekan di lokasi menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan tanah negara dengan status bekas hutan.

Tasmalinda
Jum'at, 07 Maret 2025 | 20:21 WIB
Di Usia 87 Tahun, Haji Halim Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol?
Haji Halim Ali saat menerima kunjungan mantan presiden Joko Widodo

SuaraSumsel.id - Pengusaha ternama Sumatera Selatan, Haji Halim Ali, yang kini berusia 87 tahun disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi tahun 2024.

Jabatannya sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Halim diduga melakukan pemalsuan dokumen administrasi bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, Amin Mansyur.

Pihak Kejari Muba telah menahan Amin Mansyur yang disebut juga dosen di Universitas Negeri di Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kasus ini bermula ketika PT SMB mengklaim bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya, yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Namun, BPN menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara.

Baca Juga:Benarkah Pengusaha Haji Halim Tersangka? Kasus Korupsi Tol Baleno Terungkap

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Roy Riadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pembangunan jalan tol Palembang-Jambi ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis nasional Tol Trans-Sumatera sejak 2014. Namun, proyek ini sempat tersendat akibat gugatan yang diajukan oleh PT SMB yang disebut dimiliki oleh Haji Halim.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SMB, yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan.Secara hukum, HGU merupakan hak pemanfaatan lahan yang sewaktu-waktu dapat dikembalikan kepada negara jika diperlukan untuk kepentingan pembangunan.

"Gugatan ini sebenarnya sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, tetapi anehnya tetap dimenangkan oleh PT SMB. Ketika Pemkab Muba berupaya mengajukan banding, mereka justru mencabut upaya hukum pada batas akhir, menyebabkan putusan PTUN menjadi inkrah," ungkap Roy dalam konfrensi pers, Kamis (6/2/2025).

Pada 2024, Pemerintah menetapkan perubahan penetapan lokasi (penlok) dengan area yang lebih luas. Menanggapi hal tersebut, Haji Halim mengajukan klaim atas dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal yang diakui sebagai miliknya.

"Padahal, pihak BPN telah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara,"  ujar Roy menjelaskan

Baca Juga:Diantara Macet dan Rindu Kampung: Jalan Tol Palembang-Betung Jadi Asa Pemudik

Untuk memperkuat klaimnya, Haji Halim diduga bersama-sama dengan Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Mubamengajukan sanggahan dengan melampirkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM), namun setelah diteliti, sertifikat tersebut tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN Muba.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak