Haji Halim, Pengusaha Ternama Sumsel yang Perusahaannya Digeledah Kejari Muba?

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi dan praktik mafia tanah yang melibatkan perusahaan tersebut.

Tasmalinda
Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
Haji Halim, Pengusaha Ternama Sumsel yang Perusahaannya Digeledah Kejari Muba?
Pengusaha terkenal Sumatera Selatan Haji Halim

SuaraSumsel.id - Nama Haji Halim telah dikenal luas di Sumatera Selatan sebagai seorang pengusaha terkemuka di sektor perkebunan kelapa sawit. Ia adalah pemilik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), sebuah perusahaan yang beroperasi di berbagai wilayah di Sumatera Selatan dan berfokus pada pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Haji Halim dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh dalam industri ini. Namun, baru-baru ini, perusahaan Haji Halim menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan di kantor PT SKB.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi dan praktik mafia tanah yang melibatkan perusahaan tersebut.

Kejari Muba, Roy Riadi, menyatakan bahwa tindakan ini diambil setelah adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Baca Juga:Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB, Haji Halim Terjerat Dugaan Mafia Tanah?

Selama penggeledahan, tim kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen penting yang dianggap relevan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Haji Halim, yang dikenal dekat dengan masyarakat dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial, belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan ini. Namun, pengacara Haji Halim menyatakan bahwa kliennya siap untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.

PT SMB, yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, diduga telah mengklaim tanah negara sebagai milik pribadi untuk mendapatkan keuntungan finansial. Dalam proses penggeledahan, pihak kejaksaan mengamankan berbagai dokumen penting yang dianggap relevan dengan kasus ini, termasuk dokumen hak guna usaha (HGU) dan dokumen administrasi lainnya.

Haji Halim, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan pengusaha sukses, belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan ini.

Melansir ANTARA, penyidikan yang dilakukan mengenai dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan administrasi penggantian uang ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Palembang - Jambi yang ditemukan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:Aksi 'Indonesia Gelap' Meluas, 700 Mahasiswa Palembang Turun ke Jalan Besok

"Ada dugaan mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari ini," katanya.

Modus nya penguasaan hak milik bidang tanah berdasarkan hasil investigasi tanah itu merupakan milik negara bekas kawasan hutan.

"Ialah HA selaku direktur perusahaan itu, tapi kami akan melakukan pendalaman, karena kami menemukan ada dokumen yang dibuat oleh mantan pegawai BPN Muba, patut diduga inilah mafia tanah nya," kata Roy.

Haji Halim juga terlibat dalam beberapa sengketa hukum terkait lahan, termasuk kasus yang melibatkan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Dalam kasus ini, dua karyawan PT SKB, Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau karena memalsukan dokumen Hak Guna Usaha (HGU). Haji Halim mengekspresikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut, mengklaim bahwa kedua bawahannya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini