Jadwal PSU Berdasarkan Putusan MK
KPU RI juga telah menyusun usulan jadwal PSU berdasarkan lima kluster batas waktu yang diberikan oleh MK, yaitu:
Batas waktu 30 hari → 22 Maret 2025
Batas waktu 45 hari → 5 April 2025
Batas waktu 60 hari → 19 April 2025
Batas waktu 90 hari → 24 Mei 2025
Batas waktu 180 hari → 9 Agustus 2025
Untuk PSU di Empat Lawang, batas waktu yang diberikan MK adalah 60 hari, sehingga KPU RI mengusulkan pelaksanaan PSU pada 19 April 2025.
Baca Juga:Pilkada Ulang Empat Lawang Tunggu Regulasi, 2 Kandidat Bersiap Rebut Suara
Namun, hingga saat ini, KPU Empat Lawang masih menunggu kepastian dari surat resmi yang akan diterbitkan oleh KPU RI.
Menanti Kepastian dan Partisipasi Masyarakat
Dengan adanya PSU ini, masyarakat Empat Lawang diharapkan dapat kembali menggunakan hak pilihnya dengan bijak. KPU setempat juga berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan menjamin kelancaran proses pemungutan suara ulang.
Seluruh elemen masyarakat diminta untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari KPU dan menjaga kondusivitas menjelang pelaksanaan PSU.
Apakah PSU benar-benar akan dilaksanakan pada 19 April 2025? Semua masih menunggu keputusan final dari KPU RI.
Baca Juga:Pilkada Empat Lawang Memanas! 257 Ribu Warga Pilih Ulang Bupati