Pilkada Empat Lawang Memanas! 257 Ribu Warga Pilih Ulang Bupati

MK menilai ada aspek yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan Pilkada Empat Lawang yakni dengan mengikutsertakan pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny.

Tasmalinda
Selasa, 25 Februari 2025 | 12:51 WIB
Pilkada Empat Lawang Memanas! 257 Ribu Warga Pilih Ulang Bupati
Ilustrasi Pilkada ulang. Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Empat Lawang (dok. bijakpilkada)

SuaraSumsel.id - Sebanyak 257.020 warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, akan kembali ke tempat pemungutan suara untuk mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU). Keputusan ini diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah membatalkan hasil Pilkada Empat Lawang 2024, yang sebelumnya dimenangkan oleh Joncik Muhammad dengan 80,39 persen suara.

MK menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses pemilu, terutama terkait diskualifikasi pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny oleh KPU. Kini, PSU akan mempertemukan dua kandidat kuat, yakni Joncik Muhammad-Arifai dan Budi Antoni Aljufri-Henny, yang siap bertarung kembali demi kursi kepemimpinan Empat Lawang. 

MK menilai ada aspek yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan Pilkada Empat Lawang yakni dengan mengikutsertakan pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny yang sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU.

Perkara ini bermula saat KPU mendiskualifikasikan pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny sebagai peserta Pilkada Empat Lawang 2024. Budi Antoni merupakan Bupati Empat Lawang dua periode terpilih, namun pada periode kedua, ia tersangkut perkara suap di Mahkamah Konstitusi (MK) kasus suap hakim Akil sehingga dihukum 4 tahun penjara.

Baca Juga:Drama Pilkada Empat Lawang! KPU Siapkan PSU Usai Keputusan MK, Ini Jadwalnya

Masa jabatan Budi Antoni ini yang menjadi pelik saat Pilkada Empat Lawang 2024. KPU menilai Budi sudah dua kali periode sebagai kepala daerah, sehingga tidak bisa mengikuti Pilkada kembali.

MK beranggapan lain, Budi dinilai berhak mengikuti Pilkada 2024 dengan memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU). PSU di kabupaten Empat Lawang nantinya akan diikuti oleh dua paslon, yakni paslon Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifai serta paslon Budi Antoni Aljufri yang berpasangan dengan Henny.
Joncik Muhammad merupakan bupati Empat Lawang periode 2018-2024.

Pada Pilkada 2024, ia merupakan paslon petahanan yang menang melawan kotak kosong. Kemenangan Joncik Muhammad ditetapkan KPU Empat Lawang mencapai 80,39 persen atau sebanyak 147.331 suara. Sayangnya kemenangan ini dibatalkan oleh Mahkamah Konsitusi dalam keputusannya, Senin (24/2/2025).

Berikut petikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 2 Desember 2024
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024
5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu H. Joncik Muhammad – Arifa’i dan H. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah
7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 220
8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor Empat Lawang untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Baca Juga:Ini Alasan MK Batalkan Kemenangan Joncik Dan Gelar PSU di Empat Lawang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini