Ini Alasan MK Batalkan Kemenangan Joncik Dan Gelar PSU di Empat Lawang

Keputusan ini diambil dalam sidang putusan sengketa Pilkada yang digelar di Jakarta pada Senin (24/2/2025).

Tasmalinda
Senin, 24 Februari 2025 | 19:47 WIB
Ini Alasan MK Batalkan Kemenangan Joncik Dan Gelar PSU di Empat Lawang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Ini alasan MK membatalkan kemenangan Joncik Muhammad di Pilkada Empat Lawang. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) setelah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yakni kemenangan pasangan Joncik Muhammad dan Arivai.

Keputusan ini diambil dalam sidang putusan sengketa Pilkada yang digelar di Jakarta pada Senin (24/2/2025).

Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri-Henny, yang diputuskan KPU tidak bisa menjadi peserta Pilkada, sehingga Joncik Muhammad dan Arivai menjadi satu-satunya peserta Pilkada.

Pasangan ini pun menang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tersebut.

Baca Juga:MK Batalkan Kemenangan Joncik Lawan Kotak Kosong, Empat Lawang Gelar PSU

Namun MK kemudian menganulir keputusan KPU tersebut, sehingga nantinya PSU akan digelar dengan dua peserta, yakni petahana, Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Aljufri-Henny.

Putusan MK dan Dampaknya

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa keputusan KPU Empat Lawang sebelumnya dibatalkan, termasuk penetapan hasil, peserta, dan nomor urut pasangan calon.

MK menilai terdapat aspek yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan Pilkada Empat Lawang, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang dengan melibatkan dua pasangan calon yang sebelumnya bertarung.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati," ujar Suhartoyo dalam sidang.

Baca Juga:Tok! MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang, Pemungutan Suara Ulang Segera Digelar

Pemilihan ulang ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan yang sama seperti sebelumnya. KPU RI juga diminta melakukan supervisi serta koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang demi kelancaran PSU.

Persiapan KPU dan Pengamanan PSU

Melansir ANTARA, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi putusan MK dan akan segera melakukan persiapan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.

"Kami sudah mendapat informasinya jika dilakukan PSU di Empat Lawang. Namun, kami mempersiapkan terlebih dahulu terkait dengan pelaksanaannya," kata Eskan.

Selain itu, MK juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi jalannya PSU serta menginstruksikan kepolisian, baik di tingkat provinsi maupun daerah, untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang.

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Empat Lawang kembali akan menentukan siapa pemimpin mereka dalam waktu dekat. Akankah hasil PSU berbeda dari sebelumnya? Semua mata kini tertuju pada jalannya pemilihan ulang di daerah tersebut.
 
 Berikut bunyi petikan keputusan MK mengenai PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Empat Lawang:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini