Ini Alasan MK Batalkan Kemenangan Joncik Dan Gelar PSU di Empat Lawang

Keputusan ini diambil dalam sidang putusan sengketa Pilkada yang digelar di Jakarta pada Senin (24/2/2025).

Tasmalinda
Senin, 24 Februari 2025 | 19:47 WIB
Ini Alasan MK Batalkan Kemenangan Joncik Dan Gelar PSU di Empat Lawang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Ini alasan MK membatalkan kemenangan Joncik Muhammad di Pilkada Empat Lawang. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) setelah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yakni kemenangan pasangan Joncik Muhammad dan Arivai.

Keputusan ini diambil dalam sidang putusan sengketa Pilkada yang digelar di Jakarta pada Senin (24/2/2025).

Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri-Henny, yang diputuskan KPU tidak bisa menjadi peserta Pilkada, sehingga Joncik Muhammad dan Arivai menjadi satu-satunya peserta Pilkada.

Pasangan ini pun menang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tersebut.

Baca Juga:MK Batalkan Kemenangan Joncik Lawan Kotak Kosong, Empat Lawang Gelar PSU

Namun MK kemudian menganulir keputusan KPU tersebut, sehingga nantinya PSU akan digelar dengan dua peserta, yakni petahana, Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Aljufri-Henny.

Putusan MK dan Dampaknya

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa keputusan KPU Empat Lawang sebelumnya dibatalkan, termasuk penetapan hasil, peserta, dan nomor urut pasangan calon.

MK menilai terdapat aspek yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan Pilkada Empat Lawang, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang dengan melibatkan dua pasangan calon yang sebelumnya bertarung.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati," ujar Suhartoyo dalam sidang.

Baca Juga:Tok! MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang, Pemungutan Suara Ulang Segera Digelar

Pemilihan ulang ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan yang sama seperti sebelumnya. KPU RI juga diminta melakukan supervisi serta koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang demi kelancaran PSU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini