SuaraSumsel.id - KPU Sumatera Selatan memastikan akan segera melakukan supervisi terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang. Upaya ini diambil sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan tenggat waktu 60 hari bagi KPU kabupaten dan Sumsel untuk menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024.
"Kami akan segera berkordinasi dengan KPU RI, karena di amar keputusan pun disebutkan jika PSU paling lama dilakukan 60 hari sejak dibacakan keputusan,"ucapnya.
Tahapan PSU dilakukan mulai dari penetapan pasangan calon (paslon) yang dimana MK menetapkan dua pasangan calon (paslon), yakni paslon Joncik Muhammad dan A Rivai serta paslon Budi Antoni Aljufri dan Henny. "Setelah penetapan tentu dilakukan tahapan Pilkada lain seperti debat, sampai dengan pemilihan dan perhitungan," ucapnya.
KPU Sumsel juga memastikan koordinasi yang dilakukan terkait dengan biaya pemilu yang akan diselenggarakan ulang. "Termasuk juga biaya, masih dikordinasikan. Sabar dulu, ini keputusan MK kan baru dibacarakan, KPU sendiri akan segera melaksanakannya dengan berkordinasi pada KPU RI," ucapnya.
Baca Juga:Ini Alasan MK Batalkan Kemenangan Joncik Dan Gelar PSU di Empat Lawang
Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri-Henny, yang diputuskan KPU tidak bisa menjadi peserta Pilkada, sehingga Joncik Muhammad dan Arivai menjadi satu-satunya peserta Pilkada.
Pasangan ini pun menang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tersebut. MK kemudian menganulir keputusan KPU tersebut, sehingga nantinya PSU akan digelar dengan dua peserta, yakni petahana, Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Aljufri-Henny.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa keputusan KPU Empat Lawang sebelumnya dibatalkan, termasuk penetapan hasil, peserta, dan nomor urut pasangan calon.
MK menilai terdapat aspek yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan Pilkada Empat Lawang, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang dengan melibatkan dua pasangan calon yang sebelumnya bertarung.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati," ujar Suhartoyo dalam sidang.
Baca Juga:MK Batalkan Kemenangan Joncik Lawan Kotak Kosong, Empat Lawang Gelar PSU
Pemilihan ulang ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan yang sama seperti sebelumnya. KPU RI juga diminta melakukan supervisi serta koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang demi kelancaran PSU.
- 1
- 2