SuaraSumsel.id - Keberhasilan Tim Buldozer Satres Narkoba Polres Muaraenim dalam menggagalkan peredaran narkoba dari Kabupaten PALI ke Muaraenim menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
Aksi dramatis ini melibatkan penyergapan dua pelaku yang mencoba melarikan diri dengan menabrak petugas hingga kendaraan mereka terperosok ke jurang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang siap diedarkan.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Muaraenim,” ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat (17/1/2025).
Selanjutnya, ia menggunakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Baca Juga:Intip Barang Bukti OTT Kadisnakertrans Sumsel: Rolex, Gucci dan Cerutu Cohiba
“Kami menduga tersangka tidak bekerja sendiri dan sedang menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (2) Subsider pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Aparat menyergap dua pelaku berinisial A bin PO yang melakukan transaksi narkoba di depan Kost Pelangi, Jalan Lintas Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muaraenim. Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan narkoba yang masuk dari wilayah Air Itam dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Muaraenim.
Tim Buldozer Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan. Saat itu, tersangka diketahui mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam-metalik dengan nomor polisi BG 1057 NF.
Saat proses pengamanan berlangsung, tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas serta kendaraan dinas yang sedang melakukan penangkapan. Usaha melarikan diri tersangka terhenti setelah kendaraan yang digunakan masuk ke dalam jurang.
Petugas melakukan pengepungan di lokasi tersebut hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan serta barang bawaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu seberat bruto 51,08 gram dan 19 butir pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat bruto 7,91 gram.
Baca Juga:Dari Tanah Subur Sumsel, Kopi Robusta Siap Tembus Pasar Internasional
Barang-barang tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan ditemukan dalam genggaman tangan tersangka. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel Realme Note 60 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi serta petugas juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
Berselang 45 menit sekitar pukul 16.35 WIB, tim Buldozer kembali mendapat informasi dari masyarakat akan masuk lagi barang haram dari Air Itam PALI, dengan sigap tim Buldozer yang dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Halim Kusumo, melakukan pemetaan lokasi.
Tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Bersama dengan barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.