Intip Barang Bukti OTT Kadisnakertrans Sumsel: Rolex, Gucci dan Cerutu Cohiba

Modus operandi Deliar Marzuki terungkap berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat sertifikat K3

Tasmalinda
Kamis, 16 Januari 2025 | 09:33 WIB
Intip Barang Bukti OTT Kadisnakertrans Sumsel: Rolex, Gucci dan Cerutu Cohiba
Barang bukti kasus gratifikasi mantan Kadisnaketrans Sumsel Deliar Marzoeki

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Palembang mengungkap praktik gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzuki, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, tim penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah, logam mulia, perhiasan emas, hingga kendaraan mewah. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang berharga, seperti jam tangan mewah, cerutu, dan alat komunikasi terbaru.

Modus operandi Deliar Marzuki terungkap berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat Keterangan Layak K3 untuk sejumlah perusahaan. Dua rumah milik tersangka turut disegel, mengungkap lebih banyak bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Pada hari ini, kami menyampaikan Perkembangan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 telah dilaksanakan penyegelan Ruangan Kerja tersangka dan rumah tersangka Deliar Marzoeki yang beralamatkan di Tanjung Barangan dan Talang jambe Palembang,” tegas Kajari Palembang Hutamrin seraya menjelaskan, selain itu barang bukti yang dilakukan penyegelan yakni 1 unit Rumah di Tanjung Barangan dan 1 unit Rumah di Talang Jambe.

Baca Juga:Pasca OTT, Sekda Sumsel Ditunjuk Rangkap Jabatan Plt Kadisnakertrans

Setelah berhasil mengamankan dan menetapkan Dua Orang Tersangka serta melakukan penahanan terhadap Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan staf pribadinya AL,

Tim penyidik melakukan Perkembangan Perkara dengan melakukan Upaya Paksa berupa Penggeledahan dan Penyitaan terhadap objek-objek yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana sesuai Amanat Pasal 1 angka 16 KUHAP dimana dan pasal 33 KUHAP.

Barang bukti kemudian diungkapkan yakni berupa 1 buah jam tangan merk Gucci, 14 lembar uang rupiah pecahan 75 ribu, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri, 5 lembar uang dolar Amerika pecahan 100, 25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100.

Kemudian dua jam buah jam tangan merk Guess, 2 buah jam tangan merk Rolex, 6 buah cerutu Cohiba, 1 buah STNK sepeda motor atas nama Fatmawati.

Dalam OTT tersebut penyidik kejari Palembang, mengamankan uang ratusan juta dan 2 keping logam mulia seberat 50 gram dan 1 keping logam mulia seberat 25 gram serta sejumlah perhiasan emas diantaranya berbentuk gelang.

Baca Juga:Di Balik Gratifikasi Sertifikasi K3 Kadisnakertrans Sumsel, 6 Fakta Terungkap

Selain itu penyidik juga mengamankan satu unit mobil merek Toyota Fortuner dan beberapa alat komunikasi milik tersangka salah satunya Samsusng Galaxy Z Fold 6 yang masih tersegel kotak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini