Laporan Kekayaan Sederhana, Fakta Mencengangkan Gratifikasi Deliar Marzoeki

Berawal dari laporan masyarakat, penyidik menemukan aliran dana yang ditampung melalui rekening perusahaan jasa penilai sebelum dialihkan ke rekening pribadi tersangka.

Tasmalinda
Minggu, 12 Januari 2025 | 14:02 WIB
Laporan Kekayaan Sederhana, Fakta Mencengangkan Gratifikasi Deliar Marzoeki
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki tertangkap OTT

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki mengungkap modus operandi yang melibatkan pemerasan terhadap perusahaan dan investor demi penerbitan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Berawal dari laporan masyarakat, penyidik menemukan aliran dana yang ditampung melalui rekening perusahaan jasa penilai sebelum dialihkan ke rekening pribadi tersangka. Dalam penggeledahan, barang bukti berupa uang tunai Rp285,6 juta, logam mulia senilai Rp200 juta, dan dokumen penting turut diamankan.

Penyelidikan kini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

Pengungkapan kasus dugaan gratifikasi yang menetapkan tersangka kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel diakui bermula dari laporan masyarakat.

Baca Juga:Fakta Mengejutkan Tersangka Gratifikasi Kadisnakertrans Punya 2 Istri

Meski penyidik kejaksaa tidak menyebut secara pasti, namun kasus ini disebutkan bermula dari sejumlah laporan masyarakat investor yang ingin berinvestasi di Sumatera Selatan (Sumsel).

Deliar diduga menggunakan taktik ancaman terhadap perusahaan dan investor agar menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat penerbitan sertifikat K3.

Modus ini melibatkan perusahaan jasa penilai yang direkomendasikan oleh Kadisnaker, di mana uang hasil gratifikasi ditampung di rekening perusahaan tersebut sebelum akhirnya dialihkan ke rekening pribadi Deliar.

"Penerbitan setifikat K3 Kadisnaker provokasi kepada perusahaan dan investor dengan memeras (peras) untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat itu dapat dikeluarkan,"ucapnya.

Deliar merekomendasikan salah satu Perusahan K3 sebagai jasa penilai, yang lalu melakukan penilaian kelayakan mendapatkan sertfikasi K3. "Kadisnaker Sumsel diduga mengancam, memaksa investor dan perusahan untuk menyerahkan uang," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga:Spekulasi 171 Amplop di Rumah Istri Kadisnakertrans, Dikaitkan dengan Pilkada

Setelah itu uang ditampung di rekening perusahaan tersebut, "Uang tersebutlah yang kemudian dipakai Kadisnaker untuk kepentingan pribadi termasuk ke rekeningnya,"ucapnya.

Penyidik juga menjanjikan akan melakukan pengembangan terhadap aliran dana di para tersangka. "Masih pengembangan aliran dana kasusnya. karena baru kemarin," ucapnya seraya kembali memastikan jika penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Barang Bukti uang tunai Rp285 juta

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Disnakertrans, rumah pribadi, dan mobilnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengamankan uang tunai sebesar Rp 285,6 juta.
“Sehingga uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp285.6 juta dan barang berharga seberat 125 gram yang diuangkan senilai Rp200 juta,” ucap Kajari Palembang Hutamrin, saat konfrensi pers di kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

Penyidik mengamankan logam mulia 75 gram senilai Rp 200 juta, serta dokumen-dokumen penting. Penyidik juga menemukan amplop-amplop berisi uang, sejumlah BPKB kendaraan, dan rekening atas nama orang lain.

Hutamrin menjelaskan jika OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan gratifikasi di lembaga Disnakertrans Sumsel. “Kami penggeledahan di kantor dan menemukan uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerja serta uang Rp 4.400.000 di tas pribadinya,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini