SuaraSumsel.id - Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, semakin menarik perhatian publik. Dalam penyelidikan, terungkap fakta mengejutkan jika tersangka memiliki dua istri, masing-masing diberi rumah mewah.
Tim penyidik juga menemukan 117 amplop uang tunai senilai Rp1 juta per amplop di rumah salah satu istrinya. Barang bukti uang ini pun menjadi sorotan dalam peruntukkannya.
Sejumlah pihak beranggapan ratusan amplop dengan nilai yang tidak sedikit memang sudah dipersiapkan untuk agenda atau program tertentu. Bahkan spekulasi masih menghubunginya dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan (Sumsel).
Penggeledahan dilakukan di kawasan Talang Jambe, Palembang. “Kami menemukan amplop sebanyak 117 amplop yang berisi uang tunai Rp 1 juta,” ujar Kajari Palembang, Hutamrin, pada Sabtu (11/1/25) saat konfrensi pers di gedung Kejati Sumsel.
Baca Juga:Spekulasi 171 Amplop di Rumah Istri Kadisnakertrans, Dikaitkan dengan Pilkada
Selain amplop tersebut, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 50 juta, dua keping logam mulia seberat 50 gram, satu keping logam mulia seberat 25 gram, surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB, alat elektronik, serta satu unit mobil Toyota Fortuner. Total uang yang berhasil diamankan dari operasi ini mencapai Rp 285.600.000.
“Kami masih mendalami alasan uang tersebut dipisahkan dalam amplop dan penggunaannya. Saat ini kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Deliar masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” kata Hutamrin.
Dalam operasi tersebut, istri Deliar juga diamankan oleh penyidik untuk mencegah upaya melarikan diri ke luar kota. “Kami mengamankan saksi, salah satunya istri muda Deliar, untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan. Penyidik kini terus mengumpulkan bukti dan mendalami aliran dana serta motif dari barang bukti yang ditemukan
Ditetapkan Tersangka Gratifikasi
Baca Juga:Serikat Buruh Desak Hukuman Berat untuk Kadisnakertrans Tersangka Gratifikasi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, bersama staf pribadinya berinisial AL, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Penetapan ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/1/2025). Dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025), penampilan Deliar mencuri perhatian.
Meski mengenakan baju tahanan, ia tetap tampil rapi dengan rambut klimis dan kemeja putih lengan pendek, tanpa menunjukkan ekspresi penyesalan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan kepala Disnakertrans berinisial DM dan staff pribadinya berinisial AL sebagai tersangka,” ucap Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH saat jumpa pers, Sabtu (11/1/2025).