SuaraSumsel.id - Serikat buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak agar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Deliar Marzoeki, dihukum berat atas dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Kasus ini mengejutkan publik karena menyangkut keselamatan pekerja yang seharusnya menjadi prioritas utama pengawasan, tetapi justru dijadikan alat untuk keuntungan pribadi.
Ketua FSB Nikeuba Palembang, Hermawan, menegaskan bahwa pelaksanaan peradilan atas kasus ini harus menjadi perhatian publik termasuk transparansi mengenai aliran dana suap yang dilakukan oleh tersangka. "Ini kasus yang miris, karena berhubungan dengan serifikasi K3, yang tidak lain ialah perkara penilaian mengenai keselamatan kerja pekerja," ujar Ketua FSB Nikeuba Palembang, Hermawan, dihubungi Suara.com, Sabtu (11/1/2025).
Himawan mengatakan sertifikasi K# yang seharusnya menjadi perhatian bagi keselamatan kerja, malah diarahkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sehingga ia menuntut agar peradilan atas kasus ini menjadi perhatian publik.
Baca Juga:Misteri Dana Rp 3 Miliar di Sopir Kadisnakertrans Sumsel Bakal Ditelusuri
"Memungkinkan kami juga mematau saat pelaksaan sidang nantinya," ucapnya.
Meski demikian, serikat buruh juga meminta kejelasan mengenai aliran suap yang dilakukan Deliar Marzoeki. "Apakah disetorkan juga untuk kepentingan lainnya," ucapnya.
Sertifikasi K3 diketahui juga menjadi syarat pelaksanaan tender sebuah pekerjaan proyek. Karena itu, syarat ini sangat diperlukan banyak perusahaan agar bisa mengikuti pelaksanaan pekerjaan pembangunan di sebuah daerah.
Serfikasi K3 ini pun terdapat beberapa klasifikasi, seperti serifikasi untuk alat berat, sertifikasi k3 untuk pekerja pengawas, seritifikasi k3 ahli. Seritfikasi K3 juga dibutuhkan oleh perusahaan jenis pertambangan baik sertifikasi operator dan alat beratnya.
Melansir sejumlah sumber, sertifikasi K3 berfungsi mengakui kompetensi seseorang di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Selain itu membuktikan adanya kecakapan dan keahlian seseorang sudah diakui oleh negara.
Baca Juga:Terungkap, Modus Kadisnakertrans Sumsel Peras Perusahaan dalam Sertifikasi K3
Memiliki sertifikasi K3 juga berarti memetahui peraturan pemerintah yang mewajibkan minimal satu karyawan memiliki sertifikasi ahli K3 umum, sertifikasi k3 berfungsi meminimalisir risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Sertifikasi k3 juga meningkatkan produktivitas kerja karyawan, meningkatkan citra positif perusahaan dan membuka peluang kerja di berbagai sektor bisnis dan industri.
"Saya kurang meneliti yang dikasuskan sertifikasi yang mana, tapi setahu saya sertifikasi K3 itu punya periode, misalnya 2022-2028. Pemerintah dengan kewenangan pengawasan menjadikan sertifikasi K3 seperti alasan (alat pemerasan). Misalnya sampai menunjuk vendor perusahaan tertentu dalam mengurusnya, lalu jika habis masa periodenya malah diancam sampai rekomendasi catatan buruk perusahaan bersangkutan dalam sejumlah tander proyek," ujar Ghani Rivai, seorang pengusaha kontruksi di Sumsel.
Ditetapkan Tersangka Gratifikasi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, bersama staf pribadinya berinisial AL, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Penetapan ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/1/2025). Dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025), penampilan Deliar mencuri perhatian.
Meski mengenakan baju tahanan, ia tetap tampil rapi dengan rambut klimis dan kemeja putih lengan pendek, tanpa menunjukkan ekspresi penyesalan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan kepala Disnakertrans berinisial DM dan staff pribadinya berinisial AL sebagai tersangka,” ucap Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH saat jumpa pers, Sabtu (11/1/2025).