Terungkap, Modus Kadisnakertrans Sumsel Peras Perusahaan dalam Sertifikasi K3

Deliar diduga menggunakan taktik ancaman terhadap perusahaan dan investor agar menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat penerbitan sertifikat K3.

Tasmalinda
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:47 WIB
Terungkap, Modus Kadisnakertrans Sumsel Peras Perusahaan dalam Sertifikasi K3
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki tertangkap OTT

SuaraSumsel.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin mengungkap modus operandi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) Sumsel, Deliar Marzoeki, dalam kasus gratifikasi penerbitan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Deliar diduga menggunakan taktik ancaman terhadap perusahaan dan investor agar menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat penerbitan sertifikat K3.

Modus ini melibatkan perusahaan jasa penilai yang direkomendasikan oleh Kadisnaker, di mana uang hasil gratifikasi ditampung di rekening perusahaan tersebut sebelum akhirnya dialihkan ke rekening pribadi Deliar.

"Penerbitan setifikat K3 Kadisnaker provokasi kepada perusahaan dan investor dengan memeras (peras) untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat itu dapat dikeluarkan,"ucapnya.

Baca Juga:Kasus Gratifikasi Kadisnakertrans Sumsel: Barang Bukti Capai Rp 485 Juta

Deliar merekomendasikan salah satu Perusahan K3 sebagai jasa penilai, yang lalu melakukan penilaian kelayakan mendapatkan sertfikasi K3. "Kadisnaker Sumsel diduga mengancam, memaksa investor dan perusahan untuk menyerahkan uang," ujarnya menjelaskan.

Setelah itu uang ditampung di rekening perusahaan tersebut, "Uang tersebutlah yang kemudian dipakai Kadisnaker untuk kepentingan pribadi termasuk ke rekeningnya,"ucapnya.

Penyidik juga menjanjikan akan melakukan pengembangan terhadap aliran dana di para tersangka. "Masih pengembangan aliran dana kasusnya. karena baru kemarin," ucapnya seraya kembali memastikan jika penyidik akan  mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Barang Bukti uang tunai Rp285 juta

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Disnakertrans, rumah pribadi, dan mobilnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengamankan uang tunai sebesar Rp 285,6 juta.

Baca Juga:Penggeledahan 3 Rumah Ungkap Aset Tak Tercatat di LHKPN Deliar Marzoeki?

“Sehingga uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp285.6 juta dan barang berharga seberat 125 gram yang diuangkan senilai Rp200 juta,” ucap Kajari Palembang Hutamrin, saat konfrensi pers di kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

Penyidik mengamankan logam mulia 75 gram senilai Rp 200 juta, serta dokumen-dokumen penting. Penyidik juga menemukan amplop-amplop berisi uang, sejumlah BPKB kendaraan, dan rekening atas nama orang lain.

Hutamrin menjelaskan jika OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan gratifikasi di lembaga Disnakertrans Sumsel. “Kami penggeledahan di kantor dan menemukan uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerja serta uang Rp 4.400.000 di tas pribadinya,” katanya.

Penyidik juga menemukan uang dolar Singapura sebesar Rp 75.000.000 di dalam jok mobil Deliar Marzoeki. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

Di penggeledahan rumah, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta, amplop-amplop berjumlah ratusan berisi uang Rp 1 juta, serta logam mulia seberat 75 gram.

Dista juga tiga BPKB mobil, dua BPKB motor, dan sejumlah perhiasan di rumah tersebut. Dengan demikian, penyidik mengakumulasikan jika total barang bukti atas kasus dugaan gratifikasi mencapai Rp 285.600.000 dengan logam mulia senilai Rp 200.000.000/

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini