Supervisor Teller BNI Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar

Tersangka WA usai ditetapkan tersangka enggan berkomentar sedikitpun saat diwawancarai awak media.

Tasmalinda
Selasa, 10 September 2024 | 10:52 WIB
Supervisor Teller BNI Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar
Siluet orang dan logo BNI. Supervisor teller BNI Palembang ditetapkan tersangka korupsi Rp5,2 Miliar [Isitmewa]

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi transaksi keuangan yakni berupa penyetoran tanpa fisik uang terungkap di Bank Negara Indonesia atau BNI cabang Palembang. Tim Kejari Palembang mengungkapkan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 5 miliar.

Pihak penyidik pidsus Kejari pun telah menetapkan Weni Aryati selaku Supervisor Teller Bank BNI cabang Palembang, sebagai tersangka kasus tersebut.

Kepada awak media, Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar mengatakan tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan satu orang tersangka dengan telah memeriksa 10 saksi, termasuk WA tersebut.

“Penetapan tersangka WA sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” ungkap Ario

Baca Juga:Kejari OKU Timur Kembalikan Dana Hibah Bawaslu yang Dikorupsi ke Pemkab

Kekinian tersangka WA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang, guna kepentingan penyidikan.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Ario juga menegaskan untuk modus tersangka WA dalam transaksi keuangan berupa penyetoran uang tanpa disertai fisik uang hingga merugikan keuangan negara Rp5.282.500.000.

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka WA yaitu Primer Pasal Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka WA usai ditetapkan tersangka enggan berkomentar sedikitpun saat diwawancarai awak media.

Baca Juga:Ironi Pedagang Pasar 16 Ilir, Bayar Iuran Rp 20 Juta Per Bulan tapi Kios Malah Dirusak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini