Kejari OKU Timur Kembalikan Dana Hibah Bawaslu yang Dikorupsi ke Pemkab

pengembalian dana hibah ke pemerintah daerah ini karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Wakos Reza Gautama
Senin, 09 September 2024 | 19:10 WIB
Kejari OKU Timur Kembalikan Dana Hibah Bawaslu yang Dikorupsi ke Pemkab
Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah (kanan) menyerahkan uang sitaan kasus korupsi Bawaslu ke Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah (kiri), di Martapura, Sumsel, Senin (9/9/2024). [ANTARA/Edo Purmana]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menyerahkan uang sitaan dari kasus korupsi dana hibah Bawaslu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur.

Uang negara sebesar Rp2.477.053.312 itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah kepada Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah di Aula Bina Praja I Setda OKU Timur, Martapura, Senin (9/9/2024).

Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan pengembalian dana hibah ke pemerintah daerah ini karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN PLG.

Ia mengungkapkan penanganan kasus korupsi tersebut dilakukan pihaknya sejak Mei 2023 dan kini telah menetapkan empat orang tersangka pada jajaran Bawaslu OKU Timur dalam perkara tersebut.

Baca Juga:Hadiri Acara Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Sekda OKU Diperiksa Bawaslu

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel terdapat kerugian negara sebesar Rp4.616.184.800.

"Jaksa penyidik baru berhasil menyita kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Jadi masih ada sekitar Rp2,2 miliar lagi yang belum disita. Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini," ujarnya.

Andri berharap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari OKU Timur dapat memberikan manfaat kepada pemerintah daerah setempat dan seluruh masyarakat di wilayah itu.

"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tersebut, yakni memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat luas," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah memberikan apresiasi atas kinerja pihak Kejaksaan yang telah berhasil menyelamatkan uang negara.

Baca Juga:OKU Timur Buka Akses Perbankan di Wilayah Pesisir Komering

Uang yang dikembalikan itu, kata dia, akan dimasukkan ke dalam kas daerah melalui Bank Sumsel wilayah setempat untuk digunakan dengan sebaik-baiknya.

"Saya harap anggaran ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya," ujarnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak