4 Tersangka Korupsi Penyambungan Pipa Jargas Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan

modus operandi dalam kasus dugaan korupsi tersebut ialah mark up dalam pengadaan material pipa

Wakos Reza Gautama
Rabu, 07 Agustus 2024 | 20:17 WIB
4 Tersangka Korupsi Penyambungan Pipa Jargas Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Sumatera Selatan melimpahkan empat tersangka dan barang bukti atau tahap II ke kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi penyambungan pipa jaringan gas Kota Palembang tahun anggaran 2019-2020. [ANTARA]

Polisi juga menyita 83 barang bukti yang disita ke Kejaksaan bersama tersangka diantaranya, sejumlah dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran, fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas, serta uang tunai Rp49,5 juta.

Kini empat tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak