SuaraSumsel.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Ditresnarkoba Polda Sumsel) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.496,73 gram hasil pengungkapan selama periode bulan Juli 2024.
Pemusnahan sabu dilaksanakan di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (31/7/2024) dengan cara dilarutkan menggunakan blender.
Sebelum memusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Haris Sandi menjelaskan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.
Baca Juga:Ngaku Koleksi, ASN Kementerian di Palembang Diciduk Polisi Gegara Timbun Senpi Ilegal
Ia menambahkan sebanyak 15.522 jiwa dapat terselamatkan dari bahaya narkoba tersebut setelah dimusnahkan. "Pemusnahan narkoba ini merupakan bentuk keseriusan dalam Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memerangi narkoba," katanya.
Menurut Haris, barang bukti narkoba tersebut dari sembilan LP yang melibatkan 17 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 1.552,15 gram, kemudian disisihkan untuk persidangan sehingga total 1,4 kilogram lebih yang dimusnahkan.
"Dari sembilan LP tersebut, lima LP dari Kota Palembang, satu LP dari Banyuasin, dua LP dari Ogan Ilir, dan satu LP dari Lubuklinggau," ungkapnya. (ANTARA)