Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi Rini Herawati mengatakan jika Asniati terdaftar pensiun pada tahun 2022 namun baru mengusulkan pensiunan pada bulan Agustus tahun 2023 lalu.
"Tidak ada sarjana S1 nya, sementara kalau dari undang-undang guru dan dosen itu guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan di fungsional umum bukan fungsional tertentu," ujarnya menjelaskan.
Alasan BPKAD belum mengeluarkan SKPP karena Asniati mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang negara selama 2 tahun tersebut. "Padahal OPD sudah kami surati," kilahnya.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Raih Penghargaan Bergengsi: Layanan Terbaik 10 Tahun Berturut-turut