SuaraSumsel.id - Warga Negara Asing (WNA) Rusia Vladimir Kasarski nekat membobol mesin ATM Bank Sumsel Babel di Palembang, Sumsel. Akibatnya JPU menuntutnya dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara.
JPU menganggap perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar JPU Kejari Palembang, Rila Febriana melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Vladimir Kasarski ditangkap polisi karena membobol ATM di Palembang. Pelaku membobol ATM di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Vladimir melakukan aksinya dengan menyambungkan mesin ATM ke laptop, partner in crime-nya, hacker Meksiko, kemudian mengakses data tersebut.
Baca Juga:Dendam Utang Rp24 Juta: Kisah Tragis Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen
“Saat salah satu penjaga yang sedang bertugas di sana mengintip ATM tersebut, terlihat di pintu masuk sudah dikunci menggunakan kunci sepeda yang mana di depan pintu sudah dipasangi tulisan ‘ATM rusak’ dan mesin tersebut sudah ditutupi dengan kain. Saat diintip ternyata ATM tersebut mengeluarkan uang yang banyak secara otomatis,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono.
Merasa tidak aman, pelaku pergi.
Sementara mesin ATM mengeluarkan uang kurang lebih Rp30 juta. Polisi turun tangan usai mendapatkan laporan. “Berhasil mengamankan pelaku Vladimir di salah satu apartemen di Jakarta,” ujarnya.