Dendam Utang Rp24 Juta: Kisah Tragis Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebutkan pembunuhan berencana terjadi pada Sabtu (8/6/2024) karena sakit hati pelaku.

Tasmalinda
Senin, 01 Juli 2024 | 22:32 WIB
Dendam Utang Rp24 Juta: Kisah Tragis Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen
Pegawai koperasi di Palembang dibunuh dengan cara di cor semen [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Polisi berhasil menangkap otak pelaku pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25), Antoni (33) warga Jalan Kerinci, Komplek Kehutanan I, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan jika pembunuhan tersebut terjadi karena utang yang membengkak di koperasi. Pelaku berhutang Rp5 juta yang kemudian harus membayar Rp24 juta. Selain Anton juga terlibat tersangka lainnya, Pongki Saputra (24) warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui jika motif kasus pembunuhan karena utang. Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebutkan pembunuhan berencana terjadi pada Sabtu (8/6/2024) karena sakit hati pelaku.

Pelaku Pongki yang merupakan eksekutor memukul pertama kali ditangkap saat berada di Batam, Kepulauan Riau. “Motif tindak pidana ini adalah sakit hati kepada korban atas permasalahan utang,” ungkapnya,  Senin (1/7/2024) sore.

Baca Juga:Sosok Teman Dekat Jokowi, Bambang Supriyambodo Kini Komisaris PT Pusri?

Tersangka Antoni berhutang kepada koperasi korban senilai Rp 5 juta namun kemudian membengkak menjadi Rp24 juta. “Karena bengkaknya bunga tersebut, membuat tersangka Antoni kecewa hingga terjadi perdebatan antara keduanya. Hal itulah yang memicu tersangka untuk membuat skenario pembunuhan berencana tersebut. Kami akan mendalami kembali kasus ini setelah memeriksa otak pelaku, dan akan mengejar satu pelaku lagi yang tersisa, segera kita ungkap pelakunya,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini