SuaraSumsel.id - Sebuaah amunisi aktif kaliber 7,62 mm ditemukan warga Palembang, Sumatera Selatan. Penemuan ini pun kemudian diserahkan ke polisi.
Sutio Supriatno (52) warga Jalan siaran, Lorong perintis 2, RT 001, RW 014, Kelurahan Lebung Gajah, Sako menyerahkannya ke Polsek Sako.
Kapolsek Sako, Kompol M Aidil Fitri membenarkan hal tersebut. “Benar, kemarin di Polsek Sako kita menerima serahan amunisi peluru aktif Kaliber 7,62 mm dari ketua RT Sutio Supriatno, yang mana ketua RT menerima serahan dari masyarakat,” ungkap Kompol M Aidil Fitri melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Kompol M Aidil mengatakan jika Polsek Sako Polrestabes Palembang memberikan apresiasi kepada Sutio Supriatno yang berinisiatif menyerahkan amunisi aktif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga:Terungkap! Motif Sakit Hati Utang Picu Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api ataupun amunisi ilegal supaya diserahkan ke kantor Kepolisian terdekat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus terhindar dari perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Kompol M Aidil Fitri menegaskan saat ini kepolisian sedang melaksanakan operasi Kepolisian dengan sandi operasi Senpi Musi 2024.
“Bagi masyarakat yang kedapatan memiliki senjata api dan amunisi ilegal maka akan dikenakan sanksi hukum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” tutupnya tegas.