SuaraSumsel.id - Seorang suami di Kota Palembang melaporkan istrinya setelah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (26/6/2024).
Korban Eko Apriansyah (31), warga Jalan Robani Kadir, Kecamatan Plaju, Palembang melaporkan istrinya berinisial AR.
“Awalnya saya terlibat cekcok mulut dengan istri AR berlanjut dengan pertengkaran, kemudian terlapor menampar saya sebanyak dua kali,” jelas korban melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Setelah melakukan penamparan, lalu terlapor istrinya tersebut pergi ke dapur. “Saya tidak tahu ternyata dia ke dapur mengambil pisau. Dengan pisau itulah, dia menusuk kearah leher, untung terkena sedikit,” bebernya.
Baca Juga:Jemaah Haji Lansia Bisa Pulang Cepat dengan Tanazul, Ini Caranya!
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di leher dan lebam di pipi sebelah kanan dan kiri.
“Saya berharap dengan membuat laporan ini, terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” harapnya.
Laporan dari korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya laporan diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti.