Jemaah Haji Lansia Bisa Pulang Cepat dengan Tanazul, Ini Caranya!

Saat kepulangan kloter 3, ada tiga jemaah dari kloter lain yang ikut bergabung (tanazul) pulang lebih awal.

Tasmalinda
Selasa, 25 Juni 2024 | 22:23 WIB
Jemaah Haji Lansia Bisa Pulang Cepat dengan Tanazul, Ini Caranya!
Ilustrasi jemaah asal Indonesia tengah menjalani ibadah haji di tanah suci. [Suara.com/Rochmat]

SuaraSumsel.id - Bagi jemaah haji yang ingin pulang lebih dahulu atau dinamakan ikut program Tanazul bisa mengusulkan kepada panitia haji. Pada kepulangan kloter 3 yang mencapai 448 jemaah haji debarkasi Palembang, sebanyak 3 orang yang memilih pulang lebih awal atau mengikuti tanazul.

Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan mengatakan, kloter 3 saat berangkat berjumlah 447 orang. Dua jemaah haji meninggal di Arab Saudi yaitu Syukri Buntak (63) dan Rochmiyati Burhanuddin Toyib (66) asal Palembang.

Saat kepulangan ada tiga jemaah dari kloter lain yang ikut bergabung (tanazul) pulang lebih awal. Mereka adalah Kamna Satim (84) asal OKI dan Masriah Nahrowi (64) asal Banyuasin dari kloter 16 serta Nurul Huda Anang (66) asal Palembang dari kloter 12.

“Pada fase pemulangan jemaah haji, PPIH Arab Saudi memang memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang yang seharusnya mungkin lebih awal,” jelas Syafitri.

Baca Juga:Sehari Menjabat, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Langsung Sidak Ke Kantor

Untuk program tanazul ini PPIH memberikan prioritas kepada jemaah lansia, terutama jemaah lansia risiko tinggi untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ada dua cara pengajuan Tanazul. Pertama, PPIH kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan ditanazulkan.

“Hal ini berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah dimaksud harus dipulangkan sesegera mungkin oleh karena kondisi kesehatan yang butuh penanganan intensif di Tanah Air,” katanya.

Kedua, lanjut Syafitri, jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada bagian pemulangan di PPIH Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan tanazulnya.

“Selanjutnya, PPIH akan memverifikasi alasan yang diajukan, apakah cukup dijadikan sebagai dasar jemaah dimaksud dapat ditanazulkan atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga:Aksi Pencurian ATM Mandiri di Palembang Terekam CCTV, Ciri-ciri Pelaku Terungkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini