SuaraSumsel.id - Personel Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua pelaku penyelundupan 11 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menerangkan, dua orang warga Banyuasin Sumsel ditangkap personel Brimob Polda Sumsel ketika hendak menyelundupkan 11 ton BBM ilegal.
Kedua pelaku penyelundupan BBM ilegal tersebut ialah D selaku sopir dan D selaku kernet. Kedua pelaku berasal dari Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III.
Sunarto mengatakan, awalnya personel Brimob yang melakukan hunting pada Kamis (16/5/2024) dini hari, mencurigai sebuah mobil truk Isuzu Elf dengan nomor polisi BG 8856 NY di Jalan Soekarno Hatta Kota Palembang.
Baca Juga:4 Direksi BUMD PT SP2J Tersangka Korupsi Jargas Palembang, Rugikan Negara Rp3,9 Miliar
"Kemudian, personel melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan serta barang yang dibawa, setelah dilakukan pemeriksaan personel mendapati bahwa barang yang di bawa adalah BBM ilegal yang berasal dari Musi Banyuasin," katanya.
Setelah mengetahui bahwa yang dibawa adalah BBM ilegal, kedua pelaku kemudian diamankan berikut barang bukti truk. Petugas juga menyita 2 unit handphone android, satu KTP dan muatan minyak sebanyak 11.000 liter.
Berdasarkan keterangan pelaku BBM tersebut hendak dikirim ke Lampung dan D mengaku sudah beroperasi sebanyak 10 kali.
Saat ini kedua tersangka beserta truk dan barang bukti telah diamankan serta diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta komitmen bersama bapak Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya dalam memberantas illegal drilling dan illegal refenery serta perdagangan BBM ilegal," ujar Sunarto. (ANTARA)
Baca Juga:Kantor Camat Sukarami Disulap Mewah, Habiskan Anggaran Renovasi Rp11,5 Miliar