SuaraSumsel.id - Kepolisian menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi kasus pembangunan jaringan gas kota di Palembang, Sumatera Selatan. Adapun keempat orang yang ditetapkan tersangka merupakan direksi dari BUMD PT SP2J.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menjelaskan jika keempat orang ditetapkan tersangka yakni AN, AR, SU dan RU. Dari proses penyelidikan, kasus ini ditafsir merugikan negara mencapai Rp3,9 miliar.
"Kasusnya ditemukan indikasi kerugian negara," ucapnya kepada awak media.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, meski sudah ditetapkan tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan.
Baca Juga:Kantor Camat Sukarami Disulap Mewah, Habiskan Anggaran Renovasi Rp11,5 Miliar
Bahkan polisi mengungkapkan jika ada kemungkinan akan menetapkan tersangka baru lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ucap dia.
Polda Sumsel sebelumnya menerima SPDP dari Kejati Sumsel kasus dugaan korupsi jargas kota Palembang.
.Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (15/5/2024) menjelaskan jika untuk penyelidikan perkara dugaan kasus korupsi pembangunan telah diterima dari Polda Sumsel.
"Kasusnya sudah kami terima, atas penyelidikan Polda Sumsel," ucapnya.
Baca Juga:Batal Maju Pilgub Sumsel, Mantan Wali Kota Harnojoyo Kini Diperiksa Bareskrim?
“Karena sudah ada SPDP yang diterima Kejati Sumsel maka sudah tahap penyidikan, namun proses penyidikannya dilakukan oleh Polda Sumsel,” ujarnya menjelaskan.