- Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memberikan remisi kemerdekaan kepada 471 warga binaan, termasuk dua orang yang langsung bebas.
- Seorang narapidana kasus narkoba langsung diborgol aparat tepat di depan pintu lapas sesaat setelah dinyatakan bebas.
- Penangkapan ulang tersebut memicu perhatian publik karena belum ada keterangan resmi mengenai perkara hukum yang menjeratnya.
SuaraSumsel.id - Remisi Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya menjadi momen yang membahagiakan bagi warga binaan yang memenuhi syarat untuk kembali berkumpul bersama keluarga.
Namun, momen tersebut berubah drastis bagi seorang narapidana kasus narkoba di Pangkalpinang. Sesaat setelah dinyatakan bebas, ia justru kembali diborgol tepat di depan pintu lembaga pemasyarakatan.
Peristiwa itu sontak mengundang perhatian publik setelah informasi mengenai penangkapan tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat.
Sebelumnya, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memberikan remisi kepada 471 warga binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 10 orang menerima Remisi Umum II (RU-II), sedangkan dua di antaranya langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya berakhir setelah mendapatkan remisi.
Baca Juga:Dua Malam Tertahan di Laut, 252 Penumpang KM Suwindu Akhirnya Dievakuasi
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.
"Remisi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan," kata Novriadi.
Meski demikian, kebebasan salah seorang narapidana ternyata tidak berlangsung lama.
Berdasarkan informasi yang beredar, aparat penegak hukum telah menunggu di depan pintu lapas untuk melakukan penjemputan terhadap mantan narapidana tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci perkara yang menyebabkan mantan narapidana itu kembali diamankan.
Baca Juga:Wagub Babel Hellyana Ditahan Usai Divonis Penjara 4 Bulan
Kasus tersebut pun memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait status hukum yang bersangkutan setelah menerima remisi.
Perlu diketahui, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan negara kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu. Pemberian remisi tidak menghapus kemungkinan adanya proses hukum lain yang masih berjalan terhadap seseorang.
Kasus di Pangkalpinang ini menjadi pengingat bahwa kebebasan setelah menjalani masa pidana tidak selalu berarti seluruh persoalan hukum telah selesai.