SuaraSumsel.id - Keberadaan sumur ilegal di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) kian menjadi polemik. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Polda Sumsel dan SKK Migas Sumbagsel pada tahun lalu, setidaknya jumlah sumur ilegal tersebut mencapai 7.754 titik di Muba.
Sumur-sumur ilegal pun menyumbang sejumlah persoalan lingkungan sekaligus ledakan yang kerap menimbulkan korban jiwa.
Korwas SKK Migas yang terdiri atas unsur Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau kerusakan setelah peristiwa ledakan akhir pekan lalu.
Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo pada awak media mengungkapkan jika kepolisian terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling.
"Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sunur minyak ilegal, kami Polda Sumsel serta jajaran tetap melakukan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Polisi akan terus menangkap dan menindak terutama terhadap gudang dan refinery ilegal. Polda juga akan menindak yang di hulunya,” ujarnya menegaskan.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Korwas SKK Migas mengungkapkan upaya kordinasi dan sinergisitas kerap dilakukan antara kepolisian daerah, pemerintah baik provinsi dan kabupatem.
“Sayangnya ilegal driling makin masif. Korwas SKK Migas dan jajaran, juga Polda Sumsel sudah melakukan upaya koordinasi," ucapnya
Julius Wiratno selaku Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK pertemuan dengaan forkompinda di Sumsel guna merumuskan regulasi yang tepat untuk ilegal driling di Muba.
“Kami mencoba merumuskan solusi dan regulasi yang terbaik setelah mendapatkan masukan dari instansi serta pelaku bisnis sumur minyak ini,” akunya.
SKK Migas sejauh ini telah membuat rekomendasi termasuk terciptanya draft Kepres. “Sayangnya implementasinya belum sepenuhnya dilaksanakan. Kami pun tidak diberikan kewenangan penuh untuk perubahan regulasinya,” ujarnya menegaskan.
- 1
- 2