Upaya pelegalan dengan menciptakan payung hukum baru yang mengatur hal tersebut pun penuh dilema.
Pernah Diajukan Dikelola BUMD
Di Kabupaten Muba hanya sumur-sumur tua bekas peninggalan Belanda yang diperbolehkan beroperasi itu mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang melegalkan sumur-sumur tua.
BUMD yakni PT Petro Muba berperan sebagai pengepul hasil pengeboran minyak mentah. Minyak mentah dari sumur tua itu kemudian dijual ke Pertamina.
Namun jumlah sumur tua di Kabupaten Muba terbilang sedikit ketimbang dengan sumur-sumur minyak ilegalnya. Padahal sumur-sumur ilegal ini menjadi sumber nafkah dan penghidupan masyarakat.