Dilema Ilegal Drilling di Sumsel: Antara Nafkah, Kerusakan Lingkungan, dan Legalisasi

Penolakan paling kontras ialah perkara lingkungan yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas usulan melegalkan mengingat kerusakan lingkungan.

Tasmalinda
Rabu, 15 Mei 2024 | 22:06 WIB
Dilema Ilegal Drilling di Sumsel: Antara Nafkah, Kerusakan Lingkungan, dan Legalisasi
Ilustrasi sumur minyak ilegal. Dilema Ilegal Driling di Sumsel [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

Sumur di Muba Kembali Meledak

Pada Minggu (12/05/2024) salah satu sumur minyak ilegal yang ada di tengah perkebunan karet di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, kabupaten Muba kembali meledak.

Salah satu pemiliknya Ayub telah ditangkap.

Penolakan paling kontras ialah perkara lingkungan yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas usulan melegalkan mengingat kerusakan lingkungan.

“Karena ibu Menteri KLHK juga termasuk Korwas SKK Migas akan kami segera temui. Kita upayakan agar dicarikan solusinya karena KLHK mengakui cukup berat untuk membiayai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik Illegal Drilling dan Illegal Refinery ini,” ujarnya menambahkan.

Upaya pelegalan dengan menciptakan payung hukum baru yang mengatur hal tersebut pun penuh dilema.

Pernah Diajukan Dikelola BUMD

Di Kabupaten Muba hanya sumur-sumur tua bekas peninggalan Belanda yang diperbolehkan beroperasi itu mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang melegalkan sumur-sumur tua.

BUMD yakni PT Petro Muba berperan sebagai pengepul hasil pengeboran minyak mentah. Minyak mentah dari sumur tua itu kemudian dijual ke Pertamina.

Namun jumlah sumur tua di Kabupaten Muba terbilang sedikit ketimbang dengan sumur-sumur minyak ilegalnya. Padahal sumur-sumur ilegal ini menjadi sumber nafkah dan penghidupan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak