Berkas 3 Calon Independen Pilkada Palembang Dikembalikan, Tak Cukup Syarat?

Salah satu paslon jalur independen maju sebagai Wali Kota Palembang, Charma Aprianto mengungkapkan jika ia keberatan dinilai sebagai paslon yang kurang syarat.

Tasmalinda
Selasa, 14 Mei 2024 | 22:47 WIB
Berkas 3 Calon Independen Pilkada Palembang Dikembalikan, Tak Cukup Syarat?
Ilustrasi pilkada. Berkas 3 calon independen Pilkada Palembang dikembalikan, Tak Cukup Syarat? [Ist]

SuaraSumsel.id - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang memasuki tahapan pendaftaran bagi paslon independen atau paslon tanpa menggunakan jalur partai politik. Meski sebelumnya terdapat 3 paslon yang memajukan diri mendaftar, namun kesemua berkas mereka dikembalikan.

Ketiga paslon jalur independen ini dinilai tidak memenuhi syarat. Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati.

Dikonfirmasikan Suara.com, ia menjelaskan jika ketiga paslon calon independen ialah Charma Aprianto, Fitriana alias Pingky dan Masagus Ahmad Fauzan alias Ustad Yayan.

KPU Palembang menilai jika ketiganya belum memenuhi minimal syarat dukungan meski berdasarkan sebaran sudah memenuhi di 10 kecamatan.

Baca Juga:Pembina Pramuka Cabuli Pelajar 15 Tahun, Modus Minta Antar Barang ke Kosan

"Iya masih dibuatkan BA nya, total jumlah itu kan syarat dukungan paslon independen," ujarnya mengungkapkan jika pihaknya pun masih menunggu kebijakan KPU pusat apakah akan ada perpanjangan jadwal pendaftaran.

"Kami sudah periksa, dan memang belum cukup untuk ketiganya," ujarnya menjelaskan.

Salah satu paslon jalur independen maju sebagai Wali Kota Palembang, Charma Aprianto mengungkapkan jika ia keberatan dinilai sebagai paslon yang kurang syarat.

 "Sudah KTP kami 215 ribu lebih dari cukup , tiga kali lipat malahan ,” ujarnya dengan nada kesal.

Dia mengaku jika pihaknya sudah mengisi syarat namun ada sistemnya yang macet-macet. Dia pun mempersilakan KPU guna melakukan verifikasi ulang.

Baca Juga:Indosat Gelar Donor Darah di 3 Kota Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah PMI

"Meski dukungan masyarakat pun banyak, tapi sistemnya eror tentu susah,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.

KPU RI berdasarkan UU PKPU  2024 nomor 2 menjelaskan kelengkapan berkas dengan batas waktu 5 Mei sampai 19 Agustus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini