Masata Sumsel Tuntut Menhub Kembalikan Status Bandara Internasional di Bandara SMB II

status bandara internasional Bandara SMB II Palembang seharusnya bisa dipertahankan.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 30 April 2024 | 21:15 WIB
Masata Sumsel Tuntut Menhub Kembalikan Status Bandara Internasional di Bandara SMB II
Ilustrasi pesawat terbang di Bandara SMB II Palembang. Masata Sumsel meminta Menhub mempertahankan status bandara internasional Bandara SMB II Palembang. [ANTARA]

Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024, menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Tujuan penetapan itu untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.

Keputusan tersebut juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Baca Juga:Sindikat Penjualan NIK ke Luar Negeri Diungkap Polda Sumsel

Setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional.

Kemudian untuk embarkasi dan debarkasi haji, termasuk umrah, kegiatan yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; serta penanganan bencana, jelas Juru Bicara Kemenhub Adita. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini