SuaraSumsel.id - Mantan Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Emil Milawarma divonis bebas oleh majelis hakim tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (1/4/2024).
Dia divonis bebas bersama dengan empat terdakwa lainnya. JPU Kejati Sumsel pun sempat menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara, namun hamil memvonis tidak terpenuhi tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk.
Proses akusisi yang dilakukan melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk dinyatakan tidak terdapat unsur melawan perbuatan hukum korupsi.
Baca Juga:5 Fakta Vonis Bebas Eks Dirut PTBA Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham
Unsur-unsur korupsi seperti memperkatya diri sendiri, memanfaatkan kewenangan, sekaligus terjadinya kerugian negara dalam proses akusisi yang dilakukan tidak mampu dibuktikan dalam persidangan.
Majelis hakim menilai metode dan perhitungan nilai kerugian negara sudah keliru dilakukan lembaga auditor publik yang ditunjuk Kejati Sumsel.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Pitriadi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan kelima terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin.
Selain Emil Milawarma, empat terdakwa lainnya yakni Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair maupun lebih subsidair," kata Pitriadi.
Baca Juga:5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Divonis Bebas
JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara dan terdakwa Anung Dri Prasetya dikenakan pidana Penjara selama 18 tahun enam bulan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta. Yang mana, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Menurut JPU, perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Usai mendengarkan putusan hakim tersebut, JPU Hermasyah langsung menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.
Mantan Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma mengatakan ia sangat bersyukur atas putusan hakim yang menyatakan dirinya bebas dari hukuman.
"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," katanya. [ANTARA]