5 Fakta Vonis Bebas Eks Dirut PTBA Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham

Berikut 5 fakta vonis bebas mantan dirut PTBA, Emil Milawarma

Tasmalinda
Selasa, 02 April 2024 | 03:44 WIB
5 Fakta Vonis Bebas Eks Dirut PTBA Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham
Mantan dirut PTBA Emil Milawarma [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan direktur utama (Dirut) PT Bukit Asam (PTBA) Emil Milawarma divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (2/4/2024).

Selain mantan dirut, ada empat terdakwa lainnya yang juga divonis bebas oleh majelis hakim. Berikut 5 fakta vonis bebas mantan dirut PTBA, Emil Milawarma

1. Tidak terbukti korupsi

Majelis hakim tipikor Palembang menilai jika JPU tidak mampu menghadirkan fakta persidangan seperti yang didakwakan. 

Baca Juga:5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Divonis Bebas

Mantan dirut bersama empat terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang dakwa dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).

2. Tidak terbukti merugikan negara Rp126 miliar

Unsur korupsi yakni menimbulkan kerugian negara Rp126 miliar tidak terbukti di persidangan. Kerugian negara yang dihitung oleh lembaga akuntan publik yang ditunjuk Kejati terbukti tidak berhak alias bodong.

Proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan lembaga publik dinyatakan salah. Kerugian negara yang dihitung dari nilai pernyataan modal sebagai investasi kepada anak perusahaan bukanlah sesuatu yang mengakibatkan keuangan merugi.

Kejaksaan dinilai tidak cermat menghitung kerugiaan negara yang didakwakan kepada para terdakwa sehingga manjelis hakim menilai tidak ada kerugian negara yang ditumbulkan dari proses akuisisi.

Baca Juga:Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?

3. Dibebaskan bersama 4 terdakwa lainnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini