5 Fakta Vonis Bebas Eks Dirut PTBA Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham

Berikut 5 fakta vonis bebas mantan dirut PTBA, Emil Milawarma

Tasmalinda
Selasa, 02 April 2024 | 03:44 WIB
5 Fakta Vonis Bebas Eks Dirut PTBA Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham
Mantan dirut PTBA Emil Milawarma [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan direktur utama (Dirut) PT Bukit Asam (PTBA) Emil Milawarma divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (2/4/2024).

Selain mantan dirut, ada empat terdakwa lainnya yang juga divonis bebas oleh majelis hakim. Berikut 5 fakta vonis bebas mantan dirut PTBA, Emil Milawarma

1. Tidak terbukti korupsi

Majelis hakim tipikor Palembang menilai jika JPU tidak mampu menghadirkan fakta persidangan seperti yang didakwakan. 

Baca Juga:5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Divonis Bebas

Mantan dirut bersama empat terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang dakwa dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).

2. Tidak terbukti merugikan negara Rp126 miliar

Unsur korupsi yakni menimbulkan kerugian negara Rp126 miliar tidak terbukti di persidangan. Kerugian negara yang dihitung oleh lembaga akuntan publik yang ditunjuk Kejati terbukti tidak berhak alias bodong.

Proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan lembaga publik dinyatakan salah. Kerugian negara yang dihitung dari nilai pernyataan modal sebagai investasi kepada anak perusahaan bukanlah sesuatu yang mengakibatkan keuangan merugi.

Kejaksaan dinilai tidak cermat menghitung kerugiaan negara yang didakwakan kepada para terdakwa sehingga manjelis hakim menilai tidak ada kerugian negara yang ditumbulkan dari proses akuisisi.

Baca Juga:Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?

3. Dibebaskan bersama 4 terdakwa lainnya

Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan empat terdakwa lainnya.

Empat terdakwa lainnya yakni Tjahyono Imawan pemilik PT SBS, Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA.

Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan  PTBA dan Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi menyatakan jika para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

“Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair,” tegas Hakim.

4. JPU Tuntut hukuman berat

Tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing – masing 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan  PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18  tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana terhadap lima terdakwa yakni Milawarma, Tjahyono Imawan dituntut 19 tahun penjara sedangkan terdakwa.

Anung Dri Prasetya dituntut 18,6 tahun penjara dan dua terdakwa Nurtina Tobing serta Saiful Islam masing – masing dituntut 18 tahun penjara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Selain dituntut penjara dan denda  terdakwa Tjhayono Imawan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 162 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.

5. Mantan Dirut besyukur divonis bebas

Sementara mantan Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016  Emil Milawarma mengucapkan syukur atas vonis yang adil bagi dirinya.

Dia mengungkapkan masih mempercayai peradilan yang bersih, adil dan mempertimbangkan fakta perisidangan.

Setelah keputusan vonis ini, ia memastikan masih akan fokus pada keluarga.

"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," katanya.

"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini