Kuasa Hukum Terdakwa Akuisisi Saham PTBA Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Sidang

Sementara JPU masih berharap hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa.

Tasmalinda
Senin, 25 Maret 2024 | 21:55 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Akuisisi Saham PTBA Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Sidang
Terdakwa kasus akusisi saham PTBA [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kuasa hukum terdakwa kasus akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel.

Dalam sidang Senin (25/4/2024), agenda membacakan replik dari JPU. Menanggapi replik ini, kuasa hukum terdakwa mengungkapkan agar hakim memperhatikan fakta-fakta persidangan.

Dengan fakta yang terungkap di pengadilan, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari jeratan hukuman.

Untuk duplik, tentu akan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang berharap nantinya vonis akan bebas. "Sesuai fakta persidangan, klien kita harus bebas,"  kata kuasa hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso menegaskan.

Baca Juga:Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang

Gunadi pun mengungkapkan harapan yang optimis jika hakim akan memberikan vonis yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung.

"Kita harus optimis karena sudah berjuang," ungkapnya.

Sementara JPU masih berharap hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa.

JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Emil Milawarma mantan Direktur Utama PT BA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA masing - masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA dituntut masing - masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA: Tuntutan Mengejutkan Para Terdakwa

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak