SuaraSumsel.id - Kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) tetap pada nota pembelaan.
Hal ini disampaikan ujar menyampaikan duplik untuk tanggapi replik JPU Kejati Sumsel di PN Tipikor Palembang, Selasa (26/3/2024).
Tim kuasa hukum terdakwa Gunadi Wibakso SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH, mengatakan, hari ini kita menyampaikan duplik tanggapan atas replik dari penuntut Umum.
"Duplik kita pada intinya berisi tentang bahwa kita tetap pada nota pembelaan, yang kmi buat baik penasehat hukum maupun para terdakwa nota pembelaan pribadi," tegasnya
Baca Juga:Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Kasus Akuisisi PTBA Minta Dibebaskan
Intinya sama tidak ada hal baru didalam duplik, karena sesungguhnya dalam semua dakwaan maupun tuntutan sudah pihaknya tanggapi didalam didalam nota pembelaan atau pledoi.
"Di dalam nota pembelaan kami, agar para terdakwa diputus bebas oleh Majelis Hakim," tutupnya
Diketahui dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing - masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing - masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Tim JPU Kejati Sumsel Hermansyah mengatakan, tim Penuntut Umum tetap pada tuntutan yang dibacakan beberapa waktu lalu.