Ini Pendapat Ahli dalam Sidang Korupsi Akuisisi Saham PT SBS

dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI, anak perushaan PT Bukit Asam

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 08 Maret 2024 | 11:06 WIB
Ini Pendapat Ahli dalam Sidang Korupsi Akuisisi Saham PT SBS
Ilustrasi sidang lanjutan dugaan korupsi pada akusisi PT SBS oleh PTBA.

SuaraSumsel.id - Dua ahli memberikan pendapatnya dalam lanjutan sidang pembuktian perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI, anak perushaan PT Bukit Asam Tbk, Kamis (7/3/2024) malam.

Kedua ahli itu yakni Prof Dr Mohamad Sidik Priadana sebagi ahli ekonomi strategi dan Prof Dr Nindyo Pramono ahli hukum bisnis dan korporasi.

Kelima terdakwa hadir secara langsung dan turut mendengarkan pendapat dari ahli yang disampaikan di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH.

Menurut ahli Prof Nindyo yang berpengalaman dalam melalukan kajian perusahaan yang akan diakuisisi, rekomendasi yang diberikan setelah melakukan kajian diserahkan kembali kepada perusahaan yang meminta.

Baca Juga:Lagi Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Batik di Dinas PMD Sumsel

"Rekomendasi digunakan atau tidak tergantung keputusan dari perusahaan principal yang menyuruh kami. Jika direksi punya pikiran lain, ya diperbolehkan tidak masalah tak menggunakan rekomendasi konsultan," ujar Ahli.

Ahli menjelaskan di depan majelis hakim soal faktor-faktor yang mempengaruhi resiko bisnis salah satunya soal ketidak pastian yang akan datang maka pada prakteknya bila ada peluang bisnis yang akan diambil oleh sebuah perusahaan semisal perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka pastinya ada kajian terlebih dahulu.

"Resiko ketidakpastian di masa yang akan datang adalah salah satu faktor yang mempengaruhi bisnis maka oleh sebab itu peluang bisnis yang akan diambil oleh sebuah BUMN pastinya ada kajian terlebih dahulu," jelas Prof Nindyo.

Prof Nindyo mengatakan apabila BUMN tersebut merupakan perusahaan terbuka maka prinsip transparansi yang paling diutamakan.

Saat ditanya Hakim soal bagaimana proses akuisisi, menurut Prof Nindyo dalam prakteknya proses akuisisi adalah membeli sejumlah saham suatu perusahaan yang dapat merubah kemilikan saham perusahaan dan bisa menjadi pengendali perusahaan tersebut.

Baca Juga:Kompetensi Ahli Hitung Kerugian Negara Perkara Akuisisi PT SBS Dipertanyakan

Lebih lanjut hakim mempertanyakan kepada ahli kenapa ada keputusan untuk mengakusisi perusahaan dari pada membuat baru perusahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak