SuaraSumsel.id - Sidang dengan kasus dugaan akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) dilanjutkan dengan sidang mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Para terdakwa mendapaatkan tuntutan yang mengejutkan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejat Sumsel. Dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Jumat (15/3/2024), JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi, tim JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Milawarman mantan Direktur Utama PTBA dengan tuntutan 19 tahun penjara sedangkan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA dengan hukuman yang sama.
Terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Bersaksi, Kuasa Hukum : Malah Counter Balik Dakwaan
Untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap lima terdakwa yakni Milawarma, Tjahyono Imawan dituntut 19 tahun penjara sedangkan terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut 18,5 tahun penjara. Dua terdakwa Nurtina Tobing serta Saiful Islam masing-masing dituntut 18 tahun penjara,” ujar JPU saat bacakan tuntutan.
Selain dituntut penjara dan denda terdakwa Tjhayono Imawan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp162 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.
Dalam hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi.
“Perbuatan para terdakwa menciderai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMN, yang diharapkan dapat menunjung dan mengembangkan perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak menyesal dengan perbuatannya,” ungkap JPU.
Baca Juga:Ini Pendapat Ahli dalam Sidang Korupsi Akuisisi Saham PT SBS
Lalu hal yang meringankan terdakwa tidak pernah di hukum dan terdakwa tulang punggung keluarga. Usai mendengarkan tuntutan JPU, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Kuasa hukum menilai tuntutan yang disampaikan jaksa sama sekali tidak memandang fakta-fakta persidangan termasuk dari para ahli yang dihadirkan di persidangan.