SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut empat terdakwa pada dugaan kasus akuisisi saham PT Bukit Asam (PTBA) dengan hukuman berat.
Tim kuasa hukum empat terdakwa, Gunadi Wibakso mengatakan tuntutan JPU isinya masih sama dengan dakwaan sehingga bisa disimpulkan jika jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta persidangan termasuk fakta persidangan ahli yang dihadirkan dari pihak penuntut.
“Surat tuntutan itu 100 persen sama dengan dakwaan artinya Penuntut umum mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan," ujarnnya.
Beberapa dakwaan menyebutkan mengenai perbuatan melawan hukum dengan tidak feasibility study padahal dalam fakta persidangan jelas begitu ada permohonan surat dari PT SBS untuk melakukan review awal oleh tim internal satuan kerja..
Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA: Tuntutan Mengejutkan Para Terdakwa
"Menurutnya dari situ maka dibuatlah tim akuisisi resmi untuk melakukan kajian menyeluruh," ucapnya.
Ia juga mempertanyakan mengenai kajian kelayakan (feasibility study) dilakukan oleh tim akuisisi dan Bahana Sekuritas dengan dianggap tidak ada.
“Kalau disebutkan tidak ada feasibility study (FS) lantas laporan Bahana dan Tim akuisisi itu apa?,” tanyanya kemudian.
Tim kuasa hukum akan mengajukan pledoi sekaligus nota keberatan terhadap tuntutan tersebut.
"Salah satu isinya adalah kalau memang yang dilakukan mantan keempat mantan petinggi PT BA terbuka itu menyebabkan kerugian negara, kenapa tidak disebutkan dalam tuntutan," ucapnya mempertanyakan.
Baca Juga:5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Bersaksi, Kuasa Hukum : Malah Counter Balik Dakwaan
“Setiap terdakwa yang dinyatakan terbukti diperkaya itu wajib mengembalikan uang pengganti (UP) disini tidak ada, ini menjadi aneh bagi kami. Dan tentu semua akan kami tanggapi di dalam nota keberatan,” tutupnya.
D hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing – masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.